KEJADIAN LAGI..!! Hauling Sawit Dikeluhkan

- Senin, 4 November 2019 | 12:07 WIB

Lalu lalang truk roda 10 milik perusahaan sawit dikeluhkan warga Tuana Tuha, Kenohan. Pemkab Kukar diminta bertindak tegas.

 

TENGGARONG - Hauling perusahaan sawit di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, dikeluhkan warga setempat. Tak hanya berpotensi merusak jalan, aktivitas hauling tersebut menimbulkan debu serta mengganggu pengguna jalan.

Aparatur desa pun menanyakan legalitas pihak perusahaan menggunakan jalan tersebut. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Tuana Tuha Tomi kepada Kaltim Post pada Minggu (3/11). Ia mengatakan, penggunaan truk oleh perusahaan PT Rea Kaltim Plantations.

Saat ini, kata dia, masyarakat mengharapkan pihak perusahaan mau mengganti jenis truk yang biasa mengangkut sawit tersebut. Yaitu dari sebelumnya dengan roda 10 menjadi roda enam atau maksimal roda delapan.

Dia turut menyayangkan lantaran pihak perusahaan ternyata tak mengindahkan hal tersebut. Justru, kata dia, aktivitas truk berpotensi merusak dan membuat retak jalan yang telah disemen pemerintah daerah.

“Jalan yang dilintasi sekitar 10 kilometer. Debu akibat hauling tersebut sangat mengganggu. Kami menyayangkan pihak perusahaan seolah mengabaikan keluhan masyarakat,” ujarnya.

Berdasar informasi yang dia peroleh, perjanjian penggunaan jalan tersebut memang ada. Hanya, tidak diketahui batas waktu berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut. “Kami tidak menghalang-halangi perusahaan menggunakan jalan, tapi mohon untuk diganti jenis truknya,” tambahnya.

Ironisnya, lanjut Tomi, warga saat ini dibenturkan dengan kebijakan pihak perusahaan yang menyebut larangan penggunaan jalan untuk hauling mengganggu pasokan bahan baku ke pembangkit listrik biogas.

Diketahui, pembangkit listrik biogas milik perusahaan berbahan baku limbah sawit diolah menjadi bahan baku listrik biogas. Pada 1 November, pihak perusahaan bersangkutan mengeluarkan surat bernomor REAK.PD-BPN/734/XI/2019. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan menyampaikan, pengiriman crude palm oil (CPO) tidak bisa dilakukan secara optimal dengan dalih pelarangan unit angkutan roda sepuluh.

Pihak perusahaan pun menyampaikan, sejak 5 November 2019, pihaknya tidak dapat menerima pengiriman tandan buah segar (TBS). Selain itu, pihak perusahaan menyampaikan, pada Jumat (8/11), kemungkinan terjadi pemadaman listrik akibat tidak dapat melakukan pengolahan TBS sebagai bahan baku pembangkit listrik.

“Jadi, kami seolah-olah dibenturkan antara masyarakat. Yang anehnya lagi, mestinya yang menyurati pemadaman listrik adalah pihak PLN, bukan perusahaan. Kenapa justru pihak perusahaan yang bersurat,” timpalnya. (qi/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X