PENAJAM–Segel pabrik pengolahan palm kernel oil (PKO) atau minyak inti sawit milik PT Waru Kaltim Plantation (WKP) segera dibuka. Sebab, perusahaan itu telah membayar denda dan retribusi Rp 5 miliar, pekan lalu.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU Fernando, beberapa hari lalu. Sebelumnya, tindakan tegas ditunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU, menyegel salah satu pabrik milik WKP lantaran belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Padahal, perusahaan itu sudah beroperasi sejak 2017. Sebelum dilakukan penyegelan pada Agustus lalu, DPMPTSP melayangkan surat peringatan (SP). “Hingga tiga kali dalam jangka enam bulan. Namun tidak digubris. Sehingga dilakukan penyegelan,” kata Fernando.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), pabrik itu melanggar Perda 8 Tahun 2012 tentang IMB. DPMPSTP sudah berupaya mengingatkan agar segera menyerahkan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dan dokumen rencana teknis bangunan untuk pengurusan IMB.
Dasar penyegelan yang dilakukan Satpol PP adalah Surat Perintah Bupati PPU bernomor 764/450/DPMPTSP/VIII/2019 perihal Penghentian Kegiatan Sementara dan Pemanfaatan Gedung Bangunan 1 Agustus 2019. Dalam surat perintah, menegaskan perusahaan wajib IMB dengan batas waktu 90 hari kerja. (asp/kri/k8)