Pendapatan Menurun, Administrasi Terabaikan, Ratusan Angkot Gantung Kunci

- Senin, 4 November 2019 | 10:10 WIB

Nasib angkot terpuruk. Jangankan untuk memanjakan penumpang, untuk memenuhi kelayakan operasi saja susah.

 

SAMARINDA - Jumlah angkutan umum yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebanyak 1.500 kendaraan. Namun, yang diverifikasi sampai saat ini hanya 264 kendaraan. Sementara Dishub mencatat ada 900 unit yang aktif beroperasi.

Ekonomi menjadi salah satu faktor utama 600 kendaraan yang gantung kunci. Hal itu juga dipengaruhi munculnya angkutan modern. Segmen mulai berubah, dari yang suka angkutan beralih ke angkutan modern. Banyak yang lebih memilih angkutan modern ketimbang angkutan umum konvensional.

Kenyaman dan harga yang tak terpaut jauh menjadi alasan utama bagi konsumen. Lalu bagaimana nasib angkutan umum? Ya, ibarat hidup segan mati tak mau. Faktor ekonomi terus melilit.

Sopir angkutan umum yang tak mau namanya dikorankan mengaku, penghasilan yang didapat sangat jauh menurun. Dia salah satu yang terjaring razia gabungan polisi dan Dishub Samarinda. "Boro-boro mau beli ban baru, untuk makan saja belum tahu," ungkapnya kepada media ini.

Memang, kata dia, aturan akan tetap jadi aturan. Penegakan hukum perlu dilakukan. Mobil angkutan yang dia dibawa disita oleh instansi terkait dengan alasan tidak melengkapi data kir (uji kendaraan), SIM, dan STNK. Sementara untuk fisik, ban yang terlihat gundul, lampu sen yang tak nyala, dan beberapa benda lain yang tak mengikuti kendaraan layak jalan.

Dia menyebutkan bahwa untuk menebus kir dari koperasi yang menaungi membutuhkan dana Rp 170 ribu. Walhasil, keberanian melawan aturan menjadi tameng utama karena urusan perut lebih mendesak. “Koperasi tempat saya juga tidak aktif lagi,” tambahnya.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Dishub Samarinda Mochammad Surya mengatakan, penindakan angkutan umum dilakukan terhadap yang tidak melengkapi surat layak jalan. Pihaknya akan menahan angkutan massal di kantornya Jalan MT Haryono.  "Bahkan jika perlu dibawa ke pengadilan kalau tidak menaati peraturan," singkatnya.

Di tempat yang sama, Marlian Rizal, kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Samarinda mengatakan, untuk mengurus uji kir angkutan dapat langsung ke kantornya di Jalan Ring Road. "Harganya sesuai jenis kendaraan. Kalau mobil angkutan itu jenis Carry biasanya Rp50-an ribu aja," ungkapnya.

Rizal menjelaskan, pihaknya akan menyita surat kir sopir yang tidak aktif. Selebihnya pihaknya akan menyerahkan kepada kepolisian. Untuk kendaraan yang berulang kali ditangkap, dia akan melaporkan kepada bagian angkutan untuk melakukan pencabutan izin operasi bagi CV (Commanditaire Vennootschap) atau koperasi  yang menaungi.

Tindakan itu tentu disertai penyitaan aset, termasuk mobil yang digunakan. Hal lain yang menjadikan Dishub kerepotan dalam menindak angkutan massal, yaitu keberadaan Organda yang menjadi penaung para CV/koperasi angkutan.

Rizal menerangkan bahwa Organda saat ini sangat jarang melakukan pelaporan kepada Dishub. Dia mengaku sering mengingatkan kepada pihak Organda. Namun, hal sama yang didapat. "Kami mengimbau Organda dapat kooperatif dengan kami," tuturnya. (*/eza/kri/k16)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X