BALIKPAPAN - Sejumlah penyidik kasus illegal fishing di Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim, kemampuannya diasah agar lebih matang dan mampu menguasai perkara.
Sebab, mayoritas wilayah Kaltim didominasi lautan cukup luas. Kejahatan illegal fishing merupakan salah satu prioritas diberantas. Selain itu, banyak pula pelaku berasal dari Negara tetangga Malaysia.
“Kemampuannya menyidik harus terus ditingkatkan,” kata Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad. Sehingga mereka tetap profesional, modern dan terpercaya. Kejahatan di laut ada pula illegal oil, loging, bajak laut dan lainnya. Tahun lalu ada 32 kasus kejahatan perairan.
“Didominasi penangkapan ikan. Baik menggunakan bom ikan, palsukan bendera dan lainnya” urainya. Modusnya, mereka sebenarnya warga negara Indonesia, kemudian membawa bendera Indonesia dan Malaysia.
Hasil ikan yang diperoleh dari perairan Indonesia ini nantinya diperdagangkan di Malaysia. Ini berimbas, nelayan lokal kesulitan mendapatkan ikan. Sebab hasil laut diboyong ke negara tetangga, kemudian cara mengambilnya merusak ekosistem di laut.
Banyak pula pelaku nelayan menjaring menggunakan trawl atau phukat harimau. Metode menggunakan jaring tersebut yakni menangkap ikan membabi buta. Biasanya menggunakan beberapa perahu/kapal dengan jaring sangat lebar, panjang dan dalam.
Sehingga area tangkapan ikan pun lebih luas, lebih banyak ikan yang ditangkap dalam waktu singkat. Efek dari jaring pukat harimau itu, banyak juga ikan kecil-kecil maupun ikan yang tidak bisa dikonsumsi ikut tertangkap. Ikan-ikan yang tidak berguna ini biasanya mati begitu saja dan dibuang kembali ke laut. (aim/kri)