Penindakan Mobil Beban Belum Maksimal

- Senin, 4 November 2019 | 10:04 WIB

BALIKPAPAN - Pengendara roda dua mendominasi pelanggaran dalam Operasi Zebra Mahakam, khususnya di Balikpapan. Baik tak punya SIM, tak membawa STNK, hingga kurangnya kelengkapan berkendara lainnya. Penindakan mobil beban masih minim.

Salah satu fokus sasaran operasi kendaraan truk kelebihan muatan dan pelanggaran lainnya masih minim, rata-rata terbanyak pelanggaran diberikan kepada pengendara sepeda motor.

Padahal dari pantauan Kaltim Post di sejumlah ruas jalanan utama Balikpapan seperti Jalan MT Haryono, Soekarno-Hatta dan Letjen Suprapto, masih banyak melintas kendaraan truk kelebihan muatan. “Tentu ada, jumlahnya masih direkap,” ungkap Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Kaltim AKBP Indras, kemarin.

Langkah-langkah penegakan hukum terpadu terhadap mobil beban, seperti truk dan sejenisnya sedang dalam proses. Sasarannya, penertiban truk kelebihan muatan dan dimensi ODOL (over dimensions, over loading).

Aturannya sudah dibuat, namun kerap dilanggar pengendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakan. Apalagi tanjakan banyak bertebaran di jalan-jalan Balikpapan. Kondisi itu kerap menjadi momok bagi pengendara lain.

Tak terhitung sudah insiden kecelakaan kendaraan, khususnya truk-truk besar. Seperti di tanjakan Muara Rapak, tanjakan depan Diler Mazda dan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), Jalan MT Haryono.

Tanjakan itu merupakan langganan lokasi kecelakaan. “Kami libatkan instansi lain untuk mengatasinya,” terang Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Diketahui, Operasi Zebra Mahakam telah berlangsung lebih sepekan, polisi lalu lintas (Polantas) telah mengeluarkan surat tilang 6.000 lebih. Jumlah tersebut naik dibanding tahun sebelumnya dengan hari yang sama.

Sementara jumlah ada 6.778 hingga Kamis (31/10). Sementara jumlah teguran yang dikeluarkan ada 5.739. “Kenaikannya sekitar 14 persen,” ujarnya.

Pengendara roda dua paling banyak. Profesi pelanggar didominasi pelajar dan karyawan. Selain kendaraan umum dan angkutan, kendaraan dinas atau pelat merah juga tidak luput dari pemeriksaan petugas.

Khusus pengemudi roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi, angkutan penumpang, dan kendaraan angkutan barang, rata-rata pelanggarannya tidak menggunakan safety belt dan angkutan melebihi kapasitas.

Operasi dimulai Rabu (23/10) lalu itu berlangsung selama 14 hari. Tujuannya penegakan hukum dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat berlalu lintas di jalan raya.(aim/kri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X