Aparat Mesti Ungkap “Pemain Besar” Kasus Pencurian Minyak di Sangasanga

- Minggu, 3 November 2019 | 10:49 WIB

Illegal tapping atau pencurian minyak di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) telah terungkap. Aparat penegak hukum mesti mengungkap dalang di balik perkara tersebut.

 

TENGGARONG – Terkuaknya kasus illegal tapping atau pencurian minyak di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sorotan banyak pihak. Pakar ekonomi asal Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Aji Sofyan mengkhawatirkan jika kasus itu akan memengaruhi pemasukan daerah

Sebagai daerah penghasil minyak dan gas (migas), Kaltim dan Kukar memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas bahkan meningkatkan hasil produksi migas. Kaitannya dalam kasus illegal tapping adalah, kejahatan tersebut dikhawatirkan akan membuat lifting migas menurun dan mengurangi dana bagi hasil migas (DBH) ke daerah.

Karena itulah, pemerintah dan pihak Pertamina harus serius menindaklanjuti temuan praktik illegal tapping yang menggerogoti pipa migas milik PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga. “Ini tidak bisa sama sekali ditoleransi. Apalagi jika ternyata praktik itu terorganisasi dan potensi kebocoran (pendapatan daerah) sangat besar. Maka tentu akan memengaruhi hasil lifting migas. Sehingga juga berdampak pada hitung-hitungan DBH migas di Kaltim,” ujarnya.

Pihak Pertamina, kata dia, harus segera menghitung potensi kerugian yang muncul akibat illegal tapping tersebut. Begitu juga, mengantisipasi kejadian itu kembali terulang. Mestinya, teknologi yang dimiliki Pertamina untuk melakukan pengawasan terhadap kebocoran bisa dideteksi sejak dini. Sistem pengamanan semacam itu, harus dipastikan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Saya saja saat melihat produksi air pipa PDAM di Samarinda, baru mengetahui ternyata ada sistem yang bisa melihat ada kebocoran. Nah, Pertamina masak kalah dengan PDAM,” tambahnya.

Terlepas dari itu, pihak Pertamina pun diapresiasi lantaran turut aktif membuka kasus tersebut ke publik. Lantaran turut membantu dalam mengungkap kasus itu bersama aparat penegak hukum. Hal lain yang menjadi ancaman adalah dari sisi keamanan. Sebab menurutnya, ancaman keamanan masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut kini menjadi sorotan. Sebab, proses illegal tapping tentu saja berpotensi membuat aset milik Pertamina terbakar.

Senada, guru besar Unmul bidang hukum Sarosa Hamangpranoto menyebut, kasus illegal tapping tak hanya merugikan negara, tapi membahayakan masyarakat termasuk insiden kebakaran yang terjadi. Selain jaringan pelaku illegal tapping, “pemain besar” atau pengusaha yang menampung minyak hasil curian juga patut ditelusuri.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unmul itu berharap upaya sosialisasi serta tindakan penegakan hukum segera diambil oleh kepolisian. Hal itu untuk mengantisipasi aktivitas illegal tipping terus terulang dan semakin tumbuh subur di Kaltim. “Tindakan aparat penegak hukum sangat ditunggu. Atas upaya pencegahannya serta sosialisasinya,” lanjut Sarosa.

Adapun kebakaran yang terjadi Senin (14/10) di RT 6, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga mengisyaratkan adanya aktivitas illegal tapping. Kebakaran yang menghanguskan tiga rumah itu berdekatan dengan pipa migas yang telah terdapat keran modifikasi.

Jaraknya hanya sekitar 500 meter dari aset PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga. Lokasi kebakaran membentang jaringan pipa minyak penghubung antara Stasiun Pengumpul Utama (SPU) E menuju Pusat Penampungan Produksi (PPP) milik PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga.

Salah satu rumah yang terbakar parah diketahui milik pasangan suami-istri berinisial J dan Ag. Saat kejadian, J tak ada di tempat karena sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan. Hanya ada Ag. Dia bersama tiga anaknya. Korban lainnya, dua tetangga J dan Ag yang merupakan karyawan dan mitra kerja PT Pertamina EP Asset 5 Field Sangasanga. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

Beranjak subuh, lokasi kebakaran yang berada di samping bengkel sepeda motor mengundang kerumunan warga. Warga terheran-heran. Sebab, mereka baru tahu jika ada penampungan minyak mentah di tengah-tengah permukiman. Setahu warga Kelurahan Sangasanga Dalam, satu-satunya penampungan minyak adalah milik Pertamina.

Dugaan adanya praktik ilegal penampungan minyak mengemuka. Kecurigaan semakin kuat, kala sebuah truk bermuatan tandon terbakar di lokasi itu. Ditambah, Polres Kukar yang menurunkan tim inafis untuk menggelar olah TKP mengamankan paralon, selang, terpal, mesin penyedot air, klem dan keran modifikasi di area kediaman J dan Ag.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X