SAMARINDA–Pemilik usaha supermarket dan bank ternyata minim berkontribusi terhadap pajak parkir. Di antaranya, Giant Supermarket, Lotte Mart, dan Bank BUMN. “Selama ini parkirnya gratis. Harusnya secara aturan berbayar,” ucap Kepala Bapenda Hermanus Barus.
Pihaknya belum lama ini telah menyosialisasikan agar parkir gratis itu dibayar oleh pemilik usaha. Langkah awal akan menurunkan tim untuk menunggu lokasi parkir selama lima hari berturut-turut. Setelah itu akan dirata-ratakan jumlah parkir per harinya, motor Rp 2.000, mobil Rp 3.000. Dari total parkir yang terkumpul dikalikan 25 persen (besaran tarif pajak parkir).
“Kami menagih pajak parkir kepada pengelola usaha berdasarkan catatan dari pemilik usaha. Karena nggak mungkin ditongkrongin terus-menerus lokasi parkirnya,” jelas dia.
Lanjutnya, pengelola usaha diharapkan bersedia mengikuti regulasi. “Kalau mereka (pemilik usaha) mengenakan parkir berbayar kami tak masalah,” tuturnya.
Di sisi lain, pemilik usaha tempat hiburan malam (THM) yang saat ini dikenai pajak 35 persen mengeluh meminta diturunkan besaran pajaknya. “Keluhannya kunjungan saat ini sepi, karena ini soal ekonomi. Apalagi perusahaan tambang batu bara mengalami kelesuan, banyak THM yang tutup,” ujarnya.
Dia mengatakan, pajak hiburan THM ini selain menambah pendapatan juga sebagai fungsi regulasi, contohnya cukai rokok itu kenapa pajaknya tinggi? “Ini supaya mengurangi orang merokok,” tuturnya.
Nah, pajak hiburan THM ini selain untuk menambah pendapatan daerah juga fungsinya sebagai regulasi. Sama halnya dengan minuman keras (miras), pajaknya tinggi supaya mengurangi orang menenggak miras. “Nah ini kenapa pajak THM itu lebih tinggi dibanding pajak hiburan biasa. Ini karena memang untuk fungsi kontrol, fungsi regulasi. Bukan sekadar mencari pendapatannya,” tutup dia. (adw/dns/k8)