Boleh-Tidaknya Truk Angkutan Berat Melintas di Jembatan Mahkota II, Ini Kuncinya

- Sabtu, 2 November 2019 | 22:48 WIB

Juni 2017, Jembatan Mahkota II telah diresmikan dan dapat dinikmati oleh warga. Pembangunan tersebut memakan waktu selama 14 tahun. Jembatan dengan panjang 1.428 meter itu dibangun sejak 2002. Semua kalangan dapat menikmati akses tersebut dengan mudah. Saking mudahnya, truk angkutan ikut lalu-lalang, bahkan truk dengan muatan batu bara pun juga hilir mudik pada jam-jam tertentu.

 

SAMARINDAJembatan Mahkota II itu sebenarnya belum diperbolehkan dilalui oleh kendaraan angkutan. Namun, karena minimnya penjagaan, para sopir truk dengan mudahnya melintas. Selain itu, portal sebagai salah satu pembatas telah lama rusak dan belum ada tanda perbaikan.

Sementara itu, di tiap sisinya, di segmen Sambutan dan segmen Palaran, tampak berdiri dua pos tanpa petugas yang standby menjaga.

Media ini kembali memantau kondisi jembatan Jumat (1/11) dari pukul 10.00 Wita, pada setiap setengah jamnya, sebanyak 40–50 truk melewati.

Sementara itu, salah satu warga yang tak ingin namanya diwartakan mengatakan, setiap pukul 01.00-05.00 Wita, truk bermuatan batu bara hilir mudik melintasi Jembatan Mahkota II. "Setiap jam-jam segitu pasti lewat, Mas," tuturnya.

Dia juga menambahkan sempat ada penjagaan beberapa kali oleh petugas. "Hanya beberapa kali aja," ujarnya.

Sementara itu, kendala lain terkait sertifikat kelayakan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) belum ada di mejanya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rakyat (DPUPR). Penasihat Himpunan Pengembangan Jalan/Jembatan Indonesia (HPJI) Kaltim, Haryoto mengatakan bahwa portal, palang jembatan serta rambu lalu lintas di kawasan Jembatan Mahkota II seharusnya dipasang oleh dinas terkait.

Pasalnya, jembatan tersebut belum tuntas penggarapannya, seharusnya dinas terkait secepatnya menuntaskan. "Seharusnya, sertifikat KKJTJ itu sudah ada, kalau kendaraan angkutan boleh lewat," ungkapnya.

Dia menerangkan, organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengambil sikap agar segera menyelesaikan masalah tersebut. Jika mengizinkan pemanfaatan jembatan sebagai jalan alternatif bagi kendaraan bermuatan dan terjadi masalah, maka yang menjadi penanggung jawab penuh adalah jasa yang membangun. "Bisa kena pasal berlapis itu," ujarnya.

Dia menambahkan, jika sertifikasi KKJTJ belum didapat, pihaknya OPD terkait harus segera menanyakan tentang kekurangan dari proyek, agar bisa dilengkapi secepatnya. Pasalnya, Jembatan Mahkota II langsung bertemu dengan Tol Balikpapan-Samarinda. "Jadi ke depan akan memudahkan OPD jika hendak memulai kegiatan baru lagi. Tuntaskan satu baru mulai lagi," tutupnya. (*/eza/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X