Dengan mengiming-imingi sejumlah uang, Abdul Rozak (78) melampiaskan hasratnya. Manis, bukan nama sebenarnya, menjadi korban pelampiasan hasrat kakek bejat yang telah 20 tahun bertetangga dengan keluarganya.
SAMARINDA–Istri Abdul Rozak yang tak lagi menarik membuatnya mencari pelampiasan lain. Manis yang tengah duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar menjadi korbannya. Dengan iming-iming uang sebagai tutup mulut, kakek yang telah menikah lima kali itu mencabuli Manis. Rumah di kawasan Samarinda Ulu, yang tak jauh dari kediamannya menjadi saksi bisu perbuatan kakek bejat 10 cucu itu.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan tak bisa menyembunyikan wajah herannya. "Sudah tua tapi masih melakukan perbuatan itu (cabul). Mereka itu tetangga. Jarak rumahnya cuma sekitar 50 meter. Bahkan, pelaku kenal dengan orangtuanya," tuturnya.
Bukan hanya sekali, Ridwan menjelaskan, dari pengakuan korban, tercatat telah tujuh kali perbuatan keji itu dilakukan. Untuk kapan pencabulan itu terjadi, korban dan pelaku sudah lupa, tapi yang jelas pada 2019. “Si kakek juga mengelak, pengakuannya hanya melakukan sebanyak tiga kali," tambahnya.
Ridwan menyebut, dari keterangan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan seusai Manis pulang sekolah. Aksi terakhirnya dilakukan pada Senin 28 Oktober. Uang Rp 50 ribu menjadi pelicin aksi pria yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut itu.
Aksi tak senonoh Rozak terungkap ketika seorang teman Manis mengadu ke warga lain setelah tak sengaja melihat Manis digagahi. Aduan itu akhirnya mendarat ke telinga orangtua Manis. Saat menanyakan kebenarannya, Manis mengaku telah digagahi Rozak dan berlanjut ke Polsek Samarinda Ulu.
Setelah mendapat laporan dan mendapatkan keterangan beberapa saksi, Rozak dijemput polisi di kediamannya, Kamis (31/10).
Ditemui di ruang khusus, Rozak bersikukuh hal itu adalah atas dasar suka sama suka. "Polisi nggak bisa nuntut saya. Sama-sama mau kok. Saya juga berikan dia uang buat dia belanja," dalihnya.
Rozak dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan masa hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*/dad/dns/k8)