Baru 180 IUP Kantongi RKAB, Dinas ESDM Pastikan Terapkan Sanksi Tahun Depan

- Sabtu, 2 November 2019 | 21:33 WIB

SAMARINDA-Peringatan keras bagi perusahaan tambang batu bara. Mulai tahun depan, perusahaan yang tidak menyerahkan laporan Rencana Kerja Anggaran dan Pembiayaan (RKAB) akan diberi sanksi. Hukuman terberat, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Baihaqi Hazami. Dia menjelaskan, ada sejumlah alasan bagi perusahaan mengapa penting menyerahkan RKAB. Di antaranya, RKAB layaknya rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) bagi pemerintah.

Selain itu, dari RKAB, perencanaan kerja setiap perusahaan dapat diketahui. Misalnya, rencana kegiatan eksplorasi, konstruksi, produksi, penjualan, hingga rencana pembinaan terhadap masyarakat akan dituangkan semua dalam RAKB. Begitu juga dengan rencana pembiayaannya.

Untuk kegiatan produksi misalnya. Perusahaan sudah pasti membeli bahan peledak hingga alat berat. Anggaran yang dikeluarkan perusahaan untuk itu mesti dicantumkan di RKAB. Begitu juga dengan target yang ingin dicapai dalam berbagai kegiatan selama setahun mesti dilampirkan.

"Saat akan melaksanakan kegiatan eksplorasi pun, perusahaan wajib mencantumkan seberapa luas areal yang hendak digarap. Kemudian mereka harus mendetailkan rencana konstruksi, proses produksi, dan jetty mesti dimuat dalam rencana itu," jelasnya. Baihaqi menyebutkan, kewajiban menyampaikan RKAB tertuang dalam Undang-Undang (UU) 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri (Permen) ESDM 11/2018, Permen 26/2018, dan Keputusan Menteri ESDM 1806K/30/MEM/2018.

”RKAB ini menjadi suatu kewajiban. Semua perusahaan berkewajiban menyampaikan itu pada awal kegiatan mereka memproduksi batu bara,” tegasnya. Bagi perusahaan yang tidak menyerahkan RKAB, Baihaqi menegaskan, instansinya tak akan segan-segan melayangkan sanksi.

 Mulai sanksi tertulis berupa teguran secara administrasi hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) operasional produksi (OP) penanaman modal dalam negeri (PMDN) bakal diambil nantinya. Langkah itu dinilai perlu diambil agar tidak ada lagi perusahaan yang abai dalam menyampaikan RKAB. Di sisi lain, keberadaan RKAB menjadi dasar acuan bagi pemerintah untuk mengawasi berbagai kegiatan yang dilakukan perusahaan selama setahun.

"Kalau mereka tidak menyampaikan RKAB untuk 2020, kami akan mengenakan sanksi administrasi, memerintahkan perusahaan menghentikan kegiatan produksi," sebutnya. Penghentian itu tidak hanya untuk kegiatan operasi produksi, tetapi juga untuk kegiatan lain. Misalnya, kegiatan eksplorasi. Sementara untuk kegiatan penataan lingkungan, Dinas ESDM Kaltim akan tetap mewajibkan perusahaan terkait untuk melaksanakannya.

Sebab, dianggap bersisian dengan keselamatan masyarakat. "Tetapi kalau itu, kegiatan produksi yang akan membawa benefit bagi mereka (perusahaan), itu sudah pasti akan kami hentikan," imbuhnya. Pemberian sanksi ini akan diawali dengan melayangkan surat peringatan kepada perusahaan terkait. Kemudian dalam proses pengawasan, Dinas ESDM Kaltim akan mengirimkan inspektur tambang untuk mengevaluasinya.

"Nanti akan dilihat kondisinya. Inspektur tambang boleh menutup kegiatan tambang kalau memang itu harus ditutup," ujar Baihaqi.

 

Hingga Juli 2019, jumlah IUP yang tercatat di Dinas ESDM Kaltim sebanyak 515 IUP. Namun, yang diakui izinnya masih aktif hanya 386 IUP. Sebab, 129 IUP masih dalam proses perpanjangan hingga peningkatan perizinan. (lihat grafis). Baihaqi menyebutkan, jumlah IUP di Kaltim berdasar hasil koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019, tercatat ada 414 IUP yang telah operasi produksi.

Sementara 97 IUP sisanya masih dalam tahap eksplorasi. Jumlah perusahaan pemegang IUP yang telah menyerahkan atau menyampaikan RKAB pada 2019 baru 153 IUP dari total IUP yang tercatat sebanyak 515. Artinya, masih ada 362 IUP yang belum menyampaikan RKAB pada tahun ini.

"Dari IUP yang izinnya masih aktif ada sekitar 386. Itu IUP yang kami akui sampai saat ini. Namun, jumlah itu masih bisa berubah (bertambah) lagi. Tetapi yang telah mendapatkan persetujuan RKAB pada 2019 baru 180 IUP, baik itu yang tahap eksplorasi maupun produksi," ungkap dia.

Baihaqi menegaskan, jika sampai 2020 masih ada IUP yang beroperasi dan tidak mendapatkan pengakuan dari Dinas ESDM Kaltim, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas berupa menutup paksa kegiatan perusahaan terkait.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X