Korupsi Eks Dosen STIE Widya Praja, Pihak Kampus Tidak Ketahui Ada Dana Hibah Masuk

- Sabtu, 2 November 2019 | 10:42 WIB

TANA PASER - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah yang menjerat eks dosen kampus terbesar di Kabupaten Paser yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot si AT (66), yang kini telah diamankan aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser ke Rutan Klas IIB Tanah Grogot. Masih dalam penyidikan mendalam oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kamis sore petugas kembali menggeledah kampus kuning yang lokasinya bersebelahan dengan kantor Kejari Paser itu. 

Kaltim Post mencoba mengkonfirmasi ke Ketua STIE Widya Praja Tanah Grogot, Muhammad Akbar mengatakan total ada 25 awak kampus yang sudah diperiksa oleh jaksa terkait kasus dana hibah tersebut. Termasuk dirinya, Akbar menjelaskan dirinya pada 2017 saat dana hibah tersebut diterima AT, tidak mengetahui sejak usulan proposal hingga pencairan. Dia mengetahui sejak ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. Sejak Mei 2019 lalu sejumlah nama pun mulai dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini. 

" Saya baru menjabat sebagai pimpinan sejak Februari 2019. Tersangka saat menerima hibah itu pada 2017 menjabat sebagai orang nomor 3 dikampus yakni pembantu ketua bidang administrasi dan keuangan, serta masih aktif menjadi dosen. Saya masih menjabat sebagai ketua prodi saat itu dan tidak tahu menahu tentang adanya dana hibah ini," ujar Akbar (1/11). 

Dari hasil pemeriksaan jaksa, Akbar menyebut dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan sumberdaya manusia   staf, dosen dan alumni kampus untuk kuliah S2 di Banjarmasin. Namun faktanya dari 25 nama tersebut, tidak ada yang menerima satu sen pun termasuk dirinya. '" Kami semua memakai dana sendiri hingga lulus," sebutnya. 

Pencairan dana kampus kata dia seharusnya melalui rekening yayasan. Pasalnya diketahui ada dua rekening kampus saat dana hibah tersebut diterima dan dicairkan oleh tersangka. Namun saat itu dia tidak mengetahui sama sekali lewat mana dana hibah tersebut masuk yang dicairkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser. Tersangka pada September 2018 resmi tidak lagi menjabat di kampus baik sebagai dosen maupun pejabat pimpinan. 

" Kini semua uang kampus baik itu SPP mahasiswa maupun dana lainnya akan dimasukkan di satu nama rekening yayasan saja," tuturnya. Diketahui tersangka AT merupakan mantan pejabat eselon IV di Pemerintahan Kabupaten Paser dan juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Paser. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X