TANA PASER - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah yang menjerat eks dosen kampus terbesar di Kabupaten Paser yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja Tanah Grogot si AT (66), yang kini telah diamankan aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser ke Rutan Klas IIB Tanah Grogot. Masih dalam penyidikan mendalam oleh tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, Kamis sore petugas kembali menggeledah kampus kuning yang lokasinya bersebelahan dengan kantor Kejari Paser itu.
Kaltim Post mencoba mengkonfirmasi ke Ketua STIE Widya Praja Tanah Grogot, Muhammad Akbar mengatakan total ada 25 awak kampus yang sudah diperiksa oleh jaksa terkait kasus dana hibah tersebut. Termasuk dirinya, Akbar menjelaskan dirinya pada 2017 saat dana hibah tersebut diterima AT, tidak mengetahui sejak usulan proposal hingga pencairan. Dia mengetahui sejak ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. Sejak Mei 2019 lalu sejumlah nama pun mulai dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini.
" Saya baru menjabat sebagai pimpinan sejak Februari 2019. Tersangka saat menerima hibah itu pada 2017 menjabat sebagai orang nomor 3 dikampus yakni pembantu ketua bidang administrasi dan keuangan, serta masih aktif menjadi dosen. Saya masih menjabat sebagai ketua prodi saat itu dan tidak tahu menahu tentang adanya dana hibah ini," ujar Akbar (1/11).
Dari hasil pemeriksaan jaksa, Akbar menyebut dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan sumberdaya manusia staf, dosen dan alumni kampus untuk kuliah S2 di Banjarmasin. Namun faktanya dari 25 nama tersebut, tidak ada yang menerima satu sen pun termasuk dirinya. '" Kami semua memakai dana sendiri hingga lulus," sebutnya.
Pencairan dana kampus kata dia seharusnya melalui rekening yayasan. Pasalnya diketahui ada dua rekening kampus saat dana hibah tersebut diterima dan dicairkan oleh tersangka. Namun saat itu dia tidak mengetahui sama sekali lewat mana dana hibah tersebut masuk yang dicairkan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Paser. Tersangka pada September 2018 resmi tidak lagi menjabat di kampus baik sebagai dosen maupun pejabat pimpinan.
" Kini semua uang kampus baik itu SPP mahasiswa maupun dana lainnya akan dimasukkan di satu nama rekening yayasan saja," tuturnya. Diketahui tersangka AT merupakan mantan pejabat eselon IV di Pemerintahan Kabupaten Paser dan juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Paser. (/jib)