Kayat Geluti Bisnis Jual Beli Mobil Bekas

- Jumat, 1 November 2019 | 11:20 WIB

SAMARINDA–Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait suap vonis bebas, rupanya punya sederet aset yang tidak dilaporkan selaku penyelenggara negara.

Berdasarkan kesaksian istrinya (Kristina), Kayat kerap memberikan uang bulanan berbentuk valuta asing dengan nominal yang variatif. Dolar Singapura (SGD) merupakan mata uang asing yang sering diterima. Tapi, valuta serupa tak hanya berasal dari Kayat.

“Kadang ada juga anak yang kasih,” akunya dalam sidang lanjutan OTT KPK yang digelar di PN Tipikor Samarinda, (31/10). Disinggung JPU soal Dolar Amerika (USD), diakuinya tak pernah menerima uang dengan kurs tersebut. Begitu pun ketika JPU KPK Arief Suhermanto dan Andhi Kurniawan menanyakan soal USD 16 ribu milik kayat.

“Enggak tahu, Pak,” sambungnya. Memang Kayat sering bercerita soal pekerjaannya sebagai hakim. Tapi, dia mengaku sama sekali tak tahu soal uang kompensasi yang diduga dari vonis bebas dalam kasus pemalsuan berkas yang menjadikan Sudarman, Kamaluddin, dan Khairani terdakwa di PN Balikpapan pada tahun lalu.

Untuk aset satu rumah dan dua lahan kaveling masing-masing dengan luas sekitar 100 meter persegi di Perum BDS III, Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, Kristina menjelaskan, wisma itu dibeli suaminya sebelum mutasi tugas ke Balikpapan pada 2016. Jadi, ketika Kayat resmi bertugas di Kota Beriman, keluarganya tak perlu bingung mencari tempat bermukim.

Dua lahan kaveling pun baru dibeli kredit oleh Kayat selepas setahun bertugas di PN Balikpapan. “Tapi rumah itu sudah dijual. Sisa dua tanah kaveling,” katanya.

JPU juga menanyakan soal gaji Kayat sebagai pengadil. Kristina mengaku tak mengetahui detail honorarium suaminya. Begitu pun soal laporan harta kekayaan Kayat selaku pejabat negara.

Dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Kayat yang dibuka Jaksa Andhi, gaji Kayat per tahunnya mencapai Rp 252 juta. Sehingga per bulannya dia memperoleh persekot sekitar Rp 21 juta. Dua lahan kaveling yang disebut Kristina atas nama Kayat dibeber jaksa tak terdaftar dalam LHKPN Kayat pada 2018.

Selain Kristina, ada Ferry Sugiarto yang menjadi saksi dalam persidangan kemarin. Ferry merupakan rekan Kayat untuk berbisnis jual beli mobil. “Saya hanya urusan reparasi. Modal dari Pak Kayat,” katanya memberikan keterangan. Akhir 2016, pertama kali mereka bekerja sama. Kala itu, Kayat memberi modal Rp 30 juta untuk membeli mobil bekas.

Roda empat itu pun diperbaiki di bengkel milik Ferry kemudian dijual kembali. Dari modal awal, mereka untung Rp 30 juta. “Biaya perbaikan Rp 20 juta, dijual Rp 80 juta. Saya dikasih Rp 5 juta untuk bagi hasilnya,” sebut dia. Pola kerja sama ini berlanjut hingga April 2019 lantaran Kayat bersiap untuk pindah tugas ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kala itu, Kayat memang meminta kembali modal yang sudah digelontorkannya awal 2019 dalam kerja sama untuk modal pindah tugas. Dia pun mencicil mengembalikan modal yang sudah masuk itu. “Tiga kali, total Rp 95 juta,” katanya. Disinggung soal ada perkara pidana yang meyeret Ferry ke PN Balikpapan dan peran Kayat selaku anggota majelis hakim perkaranya itu, saksi mengaku hal itu. Sementara Kayat menyanggah pernyataan itu.

Menurut dia, majelis yang menangani perkara di pengadilan kewenangan penuh ketua lembaga peradilan tingkat I untuk menunjuk siapa hakim yang menangani.

Di akhir persidangan, JPU KPK Arief mengaku akan menghadirkan satu saksi lagi untuk perkara dugaan suap hakim di PN Balikpapan ini. Sidang pun akan kembali digelar pada 13 November 2019.

Selepas sidang, Jaksa Arief menuturkan, dua saksi ini dihadirkan untuk memverifikasi jika bukti OTT penyidik komisi antirasuah pada 3 Mei 2019 berupa uang Rp 99 juta di mobil pribadi Kayat memang berasal dari dugaan suap yang disangkakannya. “Untuk verifikasi saja,” tutupnya. (*/ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X