Temukan Kembali 297 Fintech Ilegal, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal

- Jumat, 1 November 2019 | 10:36 WIB

JAKARTA - Upaya penertiban platform financial technology (fintech) ilegal terus dilakukan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah melakukan sejumlah penindakan, diantaranya upaya pemblokiran platform terkait. Namun, fintech-fintech tak berizin tersebut masih terus bermunculan. Yang terbaru, per 31 Oktober, OJK melalui Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar secara resmi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menuturkan, kemajuan teknologi cukup berkontribusi dalam hal menjamurnya fintech illegal. Sebab, orang makin mudah membikin aplikasi dan website. Sehingga sekalipun pembuat aplikasi fintech tak berizin telah ditindak, mereka tetap bisa beroperasi kembali dengan membuat aplikasi baru dengan nama yang berbeda.

 “Jadi pada saat dihentikan, muncul nama baru. Ini memang karena kemajuan teknologi yang sangat memudahkan,”jelas Tongam, di kantornya (31/10).

Bahkan, lanjut Tongam, fintech-fintech illegal tersebut menggunakan modus untuk menggaet nasabah, tidak lagi dari website. Melainkan memanfaatkan media sosial dan juga SMS. Dengan cara ini, aplikasi fintech illegal tersebut tidak hanya bisa diunduh di apps store seperti playstore, tapi juga melalui link download melalui pesan SMS. “Sehingga ini makin memudahkan masyarakat untuk mengakses fintech illegal ini,”jelasnya.

Untuk itu, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan Google  untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut. Selain itu, untuk upaya penindakan,  OJK bekerjasama dengan Kemenkominfo dan Bareskrim Polri.  "Kami melakukan deteksi sejak dini saat muncul fintech ilegal yang baru dapat info dari kominfo dan bareskrim saya minta hentikan,"tegasnya.

Tongam mengungkapkan, upaya pemberantasan fintech illegal ini pun akan makin massif. Untuk itu, Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga (K/L) terkait, berinisiatif membuka Warung Waspada Investasi secara fisik. Warung tersebut akan memberikan lanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.

Sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi ini akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Dalam Warung ini akan hadir perwakilan dari 13 K/L anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

 “Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo  Antonius Malau menambahkan, dalam upaya memberantas fintech lending illegal, pihaknya melakukan penyisiran setiap harinya. Jika ditemukan platform pinjaman online yang tak berizin, maka pihaknya segera menginformasikan pada OJK untuk selanjutnya dilakukan verifikasi.

 “Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka kami akan langsung memblokirnya. Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat,” tambahnya,.

Sebagai infromasi, total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 adalah sebanyak 1.369 entitas. Sementara total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 s.d. 31 Oktober 2019 sudah mencapai 1.773 entitas fintech lending ilegal.

Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.  Dari 13 entitas tersebut diantaranya melakukan beberapa kegiatan, diantaranya tiga trading forex tanpa izin, tiga multi level marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin dan lima money game. Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 263 entitas.

Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id.(ken)

 

Ciri-ciri Fintech Ilegal:

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X