BALIKPAPAN – Penerapan alat perekam transaksi (tapping box) yang dipasang mulai awal tahun ini berhasil meningkatkan pendapatan pajak daerah Kota Minyak.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Haemusri Umar menjelaskan, keberadaan alat ini berfungsi merekam data transaksi wajib pajak untuk dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sehingga terhindar dari laporan internal fiktif.
Sementara itu, bagi pemerintah daerah penerapan alat ini bermanfaat untuk transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak. Dengan demikian penerimaan pajak daerah menjadi lebih optimal.
Hal itu membuat tren kenaikan pajak Balikpapan yang naik hampir 8 persen di semua sektor. Padahal belum seluruh tempat usaha dipasang tapping box. “Alat tersebut dipasang untuk jenis pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan. Dengan alat ini, BPPDRD dapat memantau transaksi tempat usaha secara online, sehingga dapat mencegah kecurangan,” jelasnya.
Tahun lalu, pemkot mendapatkan bantuan dari Bankaltimtara sebanyak 15 tapping box secara bertahap. Dengan demikian total alat perekam yang tersedia saat ini berjumlah 40 unit. Di luar itu, pemerintah juga memfasilitasi 60 unit mesin kasir untuk melakukan pemantauan.
Dia mengungkapkan, sebetulnya pemerintah harus menyediakan alat tersebut untuk membantu aktivitas bisnis. Tetapi realisasinya masih terbatas lantaran anggaran yang juga minim. Alat ini harga satuannya mulai dari Rp 10-15 juta. Barang tersebut menjadi aset pemerintah yang dipasang di lokasi wajib pajak.
Dia memproyeksikan pada 2020 nanti penerimaan pajak daerah ditargetkan mencapai Rp 521 miliar dengan target pendapatan asli daerah senilai Rp 715 miliar. Nilai target PAD itu naik sekitar Rp 5 miliar dibandingkan dengan tahun ini. Target penerimaan pajak daerah tahun ini senilai Rp 501,9 miliar dan hingga pertengahan Oktober 2019 telah mencapai Rp 465,3 miliar. (aji/ndu/k18)