Iuran Naik, Peserta Berpotensi Pindah Kelas

- Jumat, 1 November 2019 | 10:20 WIB

BALIKPAPAN – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa menyebabkan banyak masyarakat peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berpindah kelas layanan. Hal serupa terjadi di Kota Minyak, hampir 60 persen peserta pindah kelas.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Balikpapan Rio mengatakan, perpindahan kelas sudah terjadi sejak awal mula isu kenaikan mencuat. “Saat itu ada sekitar 60 persen perubahan kelas. Tapi apakah naik dan turun saya belum tahu,” ucapnya saat ditemui di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (31/10).

Ia menyebutkan, untuk saat ini belum terlihat perubahan kelas. Puncaknya ada pada saat awal isu ini muncul. “Potensi untuk kenaikan jumlah peserta yang melakukan penurunan kelas pelayanan memang ada. Tapi dalam satu dua hari ini masih seperti biasa jumlah masyarakat yang mendatangi loket pelayanan di Kantor BPJS Cabang Balikpapan,” ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan akan mulai berlaku pada tahun depan.

Sesuai dengan aturan tersebut kenaikan tarif untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat mencapai 100 persen dari tarif awal. Untuk peserta kelas I diusulkan naik menjadi Rp 160 ribu dari tarif awal Rp 80 ribu, untuk kelas II menjadi Rp 110 ribu dari tarif awal Rp 51 ribu. Sedangkan untuk tarif kelas III meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Rio menjelaskan pihaknya akan tetap memberlakukan tarif lama hingga Desember 2019. Kenaikan tarif yang telah disepakati akan mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2020 mendatang.

Dengan masih memberlakukan tarif lama tersebut hingga akhir 2019, Pemerintah akan tetap menanggung biaya subsidi terhadap iuran kepesertaan BPJS sebesar 73 persen dari tarif yang diberlakukan kepada peserta. “Kami masih akan terapkan tarif lama, hingga akhir tahun ini, artinya masih ada subsidi pemerintah dalam iuran yang diberlakukan tersebut,” ujarnya. (aji/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X