CATAT..!! Desember, Pom Mini Wajib Punya Izin

- Jumat, 1 November 2019 | 10:10 WIB

Pengusaha pom mini di Balikpapan diminta segera mengurus izin ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) paling lambat Desember tahun ini. Jika belum punya izin, pemkot akan melakukan penertiban.

BALIKPAPAN – Keberadaan pom mini di Balikpapan dan berbagai daerah di Bumi Etam memang perlu mendapat pengawasan ekstra. Sebab pom mini yang beroperasi di tengah-tengah masyarakat belum dilengkapi sistem keamanan yang mumpuni.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli menegaskan, pom mini yang belum memiliki izin hingga Januari nanti akan ditertibkan. Saat ini pihaknya terus memantau keberadaan pom mini yang belakangan semakin marak digunakan masyarakat yang selama ini menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran.

“Kami (Satpol PP) hanya sebatas melakukan penertibannya. Sementara yang mengeluarkan izinnya ada pada BPH Migas. Silahkan saja pemilik pom mini mengajukan permohonan izin,” ujar Zulkifli, Kamis (31/10).

Sebelumnya Satpol PP sudah beberapa kali melakukan razia. Namun tidak ada tindakan. Para pengusaha pom mini ini kembali membuka lapaknya. Menurutnya, izin diperlukan karena keberadaan pom mini berbahaya jika tidak hati-hati. Karena bisa menyebabkan kebakaran.

Pihaknya dalam waktu dekat, bersama dengan pemilik pom mini dan BPH Migas akan duduk bersama membahas perijinan. “Insyaallah dalam waktu dekat kami akan rapat, sehingga kita bisa tahu izin seperti apa yang bisa dikeluarkan atau dikasih ke pemilik pom mini,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Pemkot Balikpapan juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar tidak ada penambahan lagi pom mini. Jika ada, warga wajib melaporkan. Untuk saat ini jumlah pom mini di Kota Balikpapan ada sekitar 90 hingga 100 unit.

“Satpol PP akan terus memantau keberadaan pom mini ini. Di Balikpapan jangan sampai bertambah, kalau ada pom mini yang baru segera laporkan, karena kami ingin meminimalisasi bahaya kebakaran. Kami akan suruh petugas untuk melakukan penertiban kalau ada penambahan pom mini, karena itu illegal dan juga belum ada izinnya,” tegasnya.

SR Sales Executive Retail I Pertamina, Ahmad Tohir mengatakan, pomp ini bukan unit bisnis dari Pertamina. Para pengusaha ini termasuk pengetap. Secara izin juga tidak ada dari Pertamina. Pasalnya sudah jelas dalam aturan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

Sesuai UU MIgas No 22 Tahun 2001 bahwa badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah. Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga. "Dan seluruh poin izin usaha tersebut memiliki muatan hukum yang bila dilanggar akan ada sanksi hingga denda,” ucapnya.

Dari ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM mengatakan bahwa TBBM, depot, penyalur yang dalam hal ini dapat disebut SPBU adalah tempat untuk melakukan penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai oleh PT Pertamina atau badan usaha.

“Kami tidak memiliki kapasitas untuk memberikan izin ke para pemilik pom mini. Selain itu, kami juga tidak bisa menindak para oknum ini. Yang berwenang ya dari pemerintah,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dari sisi takaran, pom mini ini tidak bisa dipastikan. Berbeda dengan SPBU. Tiap tahunnya pasti ada pengecekan dari Unit Meterologi Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan setempat.

“Kalau pom mini ini kan tidak ada. Kita tidak mengetahui takarannya. Bisa saja dimainkan. Selain itu, dari sisi safety sangat berbahaya. Alat seperti dispenser-nya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. Tohir menuturkan, harga standar dispenser yang ada di SPBU sekitar Rp 150 juta. Sedangkan yang ada di pom mini ini, Rp 10-15 juta. (aji/ndu2/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X