PENAJAM – Upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara saat ini menjadi yang tertinggi kedua di Kaltim, setelah Berau. Nilainya Rp 3.100.000, naik sebesar Rp 311.000 pada 2018, dari sebelumnya Rp 2.789.000. Diprediksi untuk 2020 bakal mengalami kenaikan lagi. Itu diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) PPU Rusmalahati, Kamis (31/10).
Dikatakan, pembahasan kenaikan UMK akan dilakukan dalam waktu dekat. Setelah edaran upah minimum provinsi (UMP) mereka terima. “Sejauh ini kami masih menunggu edaran dari Samarinda. Ketika sudah ditetapkan maka akan jadi rujukan. Kemungkinan 1 November sudah kami terima. Jadi saat ini kami belum bisa memastikan berapa kenaikan UMK,” katanya, kemarin.
Dia merincikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan edaran soal kenaikan UMP dan UMK 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019. Keputusan tersebut pun tertuang dalam edaran nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019.
“Berdasarkan edaran Menteri pada 15 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39 persen. Dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Jadi kenaikan UMK PPU masih menunggu sidang dewan pengupahan. Itu bisa dilaksanakan setelah UMP ditetapkan,” lanjutnya.
Anggota dewan pengupahan sendiri meliputi, Disnaker, Disperindagkop, Apindo, Kahutindo, dan Badan Statistik. (asp/ind/k15)