Ada Harta yang Tak Dilaporkan Kayat

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:41 WIB

SAMARINDA–Terbitnya izin membuka tanah negara (IMTN) untuk PT Sinar Agung Pakkaraja (SAK), seluas 65.449 meter persegi, di Jalan Sepinggan Baru, RT 57, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, kembali diulik dalam sidang lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda,  (30/10).

Khairani, mantan camat Balikpapan Selatan 2001–2005, kembali hadir memberikan keterangan di depan majelis yang dipimpin Agung Sulistiyono bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta itu. Pada 25 September lalu, dia telah bersaksi untuk Kayat, hakim nonaktif di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Kali ini, untuk dua terdakwa yang diduga menyuap Kayat. Yakni, Sudarman dan Jonson Siburian. Dia mengaku sudah mengenal Sudarman sejak masih berstatus ASN di Kota Beriman. Komunikasi pun masih sering terjalin hingga Khairani pensiun pada 2011. Sekitar 2015, ketika Sudarman menjalani bisnis properti mereka kembali intim berkomunikasi.

“Karena Sudarman mengurus tanah untuk perumahan. Jadi, sering tanya-tanya saya soal lahan di Balikpapan Selatan,” akunya. Salah satunya, soal lahan di Sepinggan Baru itu. Kala itu, medio 2015, Sudarman membawa surat pernyataan penguasaan tanah negara (SPPTN) lahan yang akan digunakan PT SAK agar ditandatanganinya untuk diproses IMTN-nya.

Namun, dia hanya memaraf surat itu di dekat tanggal terbitnya surat yang dibuat tahun mundur pada 1985. “Padahal baru diurus pada 2015,” sambungnya. Namun, paraf itu justru membuatnya terseret dalam kasus dugaan pemalsuan berkas di PN Balikpapan yang bergulir September 2018 bersama Sudarman dan Kamaluddin sebagai terdakwa.

Dari kasus ini, dia kenal Jonson Siburian. Saat perkara ini masih disidik Polda Kaltim, Sudarman yang menawarkan untuk didampingi Jonson sebagai kuasa hukum. Untuk honorarium bakal ditanggung Sudarman. Kamaluddin pun diketahuinya menerima tawaran serupa. “Biar mudah tanganinya proses hukum makanya saya dan Kamaluddin terima saja tawaran itu,” sebutnya.

Kembali ke IMTN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Suhermanto dan Andhi Kurniawan membeber fotokopi IMTN tersebut di persidangan. Namun, Sudarman menyanggah keterangan Khairani. Menurut dia, lahan itu sudah dibelinya sebelum dia berkonsultasi dengan Khairani. Karena dibenarkan saksi lahan itu tak bermasalah dan memang pernah diterbitkannya ketika menjabat camat Balikpapan Selatan.

“Saya bawa segel (SPPTN) ke saksi saat itu. Dan diakui memang lahan di sana dan pernah diterbitkan saksi, majelis,” ucap Sudarman ketika ditanya soal keterangan Khairani. Selepas perkaranya divonis bebas di PN Balikpapan pada 17 Desember 2018, Khairani mengaku jarang berkomunikasi dengan Sudarman. Soal dugaan suap sebesar Rp 200 juta yang jadi bukti OTT KPK atau adanya permintaan Rp 800 juta majelis hakim yang menangani perkaranya tak diketahuinya.

Selain mantan ASN ini, ada dua saksi lain yang dihadirkan JPU Komisi Antirasuah. Mereka adalah Muhammad Sofyan (ASN Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu/DPMPT Balikpapan) dan Kristina (istri Kayat). Saat bersaksi, Muhammad Sofyan mengaku sudah mengenal Sudarman sejak 2015, sebelum IMTN PT SAK terbit.

Sudarman menurutnya pernah berkonsultasi tentang tata cara mengurus izin lahan itu. Dia juga tak menampik jika pernah mengunjungi Sudarman di Rutan Balikpapan, mendampingi Jumaiyah, istri Sudarman. “Tapi saya tak tahu kasus apa. Hanya tahu kasus lahan,” tegasnya.

JPU Arief pun membuka bukti penyadapan seluler pada 25 Januari 2019 yang berisi percakapan Sofyan dengan Sudarman. Dari penyadapan itu, Sudarman bercerita ke saksi jika dia sudah berteman dengan hakim. “Memang ngomong seperti itu, tapi saya tak tahu hakim yang mana,” akunya.

Selepas vonis, sesudah percakapan itu saksi mengaku sempat beranjangsana ke kediaman Sudarman. Di sana, Sudarman sempat mengeluh dan menunjukkan percakapan pesan WhatsApp dengan Jonson Siburian jika seseorang yang disebut keduanya “kucing” menagih janji uang.

Sofyan pun sempat mempertanyakan siapa kucing yang dimaksud. “Kata Sudarman itu hakim. Tapi tak tahu siapa namanya,” lanjut dia. Saat giliran Kristina bersaksi, dia mengaku sempat mendengar nama Sudarman dan Jonson dari cerita suaminya, Kayat. Tapi, dia mengaku lupa detailnya.

Saksi ini dihadirkan JPU untuk mengonfrontasi keterangan Kayat ketika jadi saksi mahkota untuk dua terdakwa ini, 9 Oktober lalu. Saat itu, Kayat menerangkan jika uang senilai USD 16 ribu yang ditukarkan ke rupiah itu merupakan uang pribadinya, salah satunya berasal dari beberapa rumah kontrakan miliknya di Balikpapan.

“Seingat saya tak sebanyak itu, memang beberapa kali bapak (Kayat) kasih saya mata uang asing tapi itu dolar Singapura (SGD),” akunya. Mata uang asing itu pun diterimanya tak hanya dari Kayat, ada pula dari anaknya. Dugaan Kayat meminta uang kompensasi untuk vonis bebas untuk Sudarman, Kamaluddin, dan Khairani dia sama sekali tak tahu.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X