Sabu 11 Kg Dibuang ke Septic Tank

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:23 WIB

BALIKPAPAN – Barang bukti dua kasus pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram lebih, dengan enam tersangka, dimusnahkan. Para tersangkanya dihadirkan untuk melihat bahan terlibat langsung dalam pemusnahan di markas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan, Rabu (30/10).

Tak hanya tersangka. Ada pula pihak luar. Dari kejaksaan, pengadilan, kuasa hukum, penyidik dan lainnya.

Gumpalan kristal senilai puluhan miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air di dalam wadah plastik. Setelah diaduk, kemudian dibuang ke septic tank. Total barang bukti ada 11. 816 gram.

“Proses pengembangan tetap berjalan,” sebut Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury. Pemusnahan itu, merupakan rangkaian proses hukum dalam penanganan perkara narkoba. Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperlihatkan pada tersangka untuk memastikan narkoba tersebut disita dari mereka.

Kemudian untuk menjamin keasliannya, dilakukan pengetesan menggunakan alat berbentuk cairan. “Barang bukti masih sama ketika dilakukan pengungkapan. Kemudian disegel dan disimpan hingga proses pemusnahan,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Diketahui, kasus pertama pengungkapan sabu September 2019 lalu. Tersangkanya Riza Pahlipi Ambon (37). Dia hendak membawa sabu 5 kilogram ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Aksinya kepergok petugas dan diamankan.

Sabu dikemas dengan kemasan teh merek Guan Yin Wang. Dijadikan dalam satu doz. Ada 5 bungkus. Masing-masing 1 kilogram. Kemudian pada Oktober 2019 terungkap dengan barang buktinya 6 kilogram sabu.

Modusnya sama, barang bukti dikemas teh dengan merek yang sama. Sabu asal Tawau, Malaysia melintas di Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Tersangka Ponda selaku kurir sabu. Warga Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu berangkat dari kampungnya menuju Berau dengan misi membawa barang tersebut ke Samarinda.

Ponda tak sendiri. Ada rekannya, Ridha, warga Berau yang bertugas sebagai pemandu selama proses pengiriman. Kemudian Asdar dan Salman. Keduanya warga Samarinda

Sementara, Senin (7/10) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu Tawau, Malaysia-Kaltim. Dari hasil penyelidikan, BNN dibantu tim terpadu lintas instansi, berhasil mengungkap peredaran sabu seberat lebih 35 kilogram. Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (aim/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X