BALIKPAPAN – Barang bukti dua kasus pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram lebih, dengan enam tersangka, dimusnahkan. Para tersangkanya dihadirkan untuk melihat bahan terlibat langsung dalam pemusnahan di markas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim, Jalan Syarifudin Yoes, Balikpapan, Rabu (30/10).
Tak hanya tersangka. Ada pula pihak luar. Dari kejaksaan, pengadilan, kuasa hukum, penyidik dan lainnya.
Gumpalan kristal senilai puluhan miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air di dalam wadah plastik. Setelah diaduk, kemudian dibuang ke septic tank. Total barang bukti ada 11. 816 gram.
“Proses pengembangan tetap berjalan,” sebut Direktur Reskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury. Pemusnahan itu, merupakan rangkaian proses hukum dalam penanganan perkara narkoba. Sebelum dimusnahkan, barang bukti diperlihatkan pada tersangka untuk memastikan narkoba tersebut disita dari mereka.
Kemudian untuk menjamin keasliannya, dilakukan pengetesan menggunakan alat berbentuk cairan. “Barang bukti masih sama ketika dilakukan pengungkapan. Kemudian disegel dan disimpan hingga proses pemusnahan,” tambah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Diketahui, kasus pertama pengungkapan sabu September 2019 lalu. Tersangkanya Riza Pahlipi Ambon (37). Dia hendak membawa sabu 5 kilogram ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Aksinya kepergok petugas dan diamankan.
Sabu dikemas dengan kemasan teh merek Guan Yin Wang. Dijadikan dalam satu doz. Ada 5 bungkus. Masing-masing 1 kilogram. Kemudian pada Oktober 2019 terungkap dengan barang buktinya 6 kilogram sabu.
Modusnya sama, barang bukti dikemas teh dengan merek yang sama. Sabu asal Tawau, Malaysia melintas di Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Tersangka Ponda selaku kurir sabu. Warga Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu berangkat dari kampungnya menuju Berau dengan misi membawa barang tersebut ke Samarinda.
Ponda tak sendiri. Ada rekannya, Ridha, warga Berau yang bertugas sebagai pemandu selama proses pengiriman. Kemudian Asdar dan Salman. Keduanya warga Samarinda
Sementara, Senin (7/10) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu Tawau, Malaysia-Kaltim. Dari hasil penyelidikan, BNN dibantu tim terpadu lintas instansi, berhasil mengungkap peredaran sabu seberat lebih 35 kilogram. Lima orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. (aim/ms/k18)