2020, Tanpa Plastik Sekali Pakai

- Kamis, 31 Oktober 2019 | 11:22 WIB

Setelah ritel modern, larangan penggunaan plastik pakai sekali pakai akan segera diberlakukan kepada pedagang kecil dan tradisional.

 

BALIKPAPAN – Larangan kemasan berbahan plastik sekali pakai semakin gencar dilakukan. Tak terkecuali kota Balikpapan, yang saat ini sudah mengeluarkan dua peraturan yang melarang pedagang menyiapkan tas plastik sekali pakai untuk konsumen. Yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suryanto mengatakan, dikeluarkannya kedua peraturan tersebut untuk lebih memperluas pengurangan penggunaan kemasan dan produk plastik sekali pakai.

“Kita lebih dulu akan melakukan sosialisasi selama tiga bulan, khususnya ke pedagang-pedagang kecil. Nanti diberlakukannya pada 10 Februari 2020, bertepatan HUT kota Balikpapan,” ujar dia.

Dia melanjutkan, saat ini memang hanya ritel modern yang sudah menerapkan peraturan tersebut. Sedangkan, untuk ritel tradisional dan pedagang-pedagang kecil masih sulit untuk diarahkan. Namun, pihaknya masih mengupayakan agar penggunaan kemasan plastik semakin minim.

Dia berkata, pelarangan ini juga merupakan bentuk pencegahan dari pemerintah kota. Diketahui banyak bahaya yang terkandung dalam plastik dan berbagai risiko dapat terjadi, seperti kemungkinan bayi stunting, mengalami cacat, hingga keracunan.

Terkait sanksi, ia berujar tertulis di aturan adanya pencabutan usaha bagi yang melanggar. Namun, dia berharap hal tersebut tidak sampai terjadi. Dia menjelaskan, setelah sosialisasi akan dilakukan razia oleh pihak satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Jika ditemukan masih ada yang melanggar, akan dilakukan penyitaan barang beserta pemberian peringatan. Apabila masih melanggar, baru dilakukan pembekuan usaha sementara atau jangka panjang.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Penataan Hukum dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Rusdianah menyebutkan, dalam pelaksanaan program tersebut tentu akan ada tuntutan dari para pedagang. Tentang alternatif apa yang dapat digunakan, saat kemasan dan produk plastik sekali pakai tidak diperbolehkan.

“Pasti ada alternatif lain. Tapi bahannya memang punya nilai yang lebih mahal. Jadi edukasi kita nanti, memberi kebijakan yaitu dibolehkan menaikkan harga dagangannya,” ucapnya.

Ia menambahkan, pedagang harus peduli dan tidak menyediakan kantong plastik lagi. Apabila pembeli masih bersikeras meminta kantong plastik, maka akan dikenakan biaya tambahan. Selain itu, perlunya kesadaran dari masyarakat selaku konsumen untuk membawa wadah sendiri.

Ketika berbicara soal bahan makan dan makanan jenis basah, Rudianah berkata pihaknya masih memikirkan solusi untuk hal tersebut. Misalnya ketika membeli ikan di pasar, dia mengakui masih sulit mendapatkan kantung yang cocok.

Sambungnya, untuk sekarang pengurangan kemasan dan produk sampah plastik masih diupayakan di tiap wilayah kota Balikpapan. Hanya saja, belum ada daerah yang benar-benar menerapkan daerah ramah lingkungan tanpa plastik.

Sementara itu, beraneka ragam tanggapan timbul dari para pengusaha kecil. Mereka masih menggunakan plastik sekali pakai, meskipun tahu tentang peraturan yang sudah berlaku saat ini.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X