Bisa Tambah Dua Provinsi di Papua

- Rabu, 30 Oktober 2019 | 15:51 WIB

JAKARTA– Pemerintah berencana membahas pemekaran daerah di Papua dalam waktu dekat. Selasa (29/10) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sudah membahas itu bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Walau moratorium pemekaran masih berlaku, bukan tidak mungkin pemerintah akan menambah provinsi di Bumi Cendrawasih.

Papua dan Papua Barat memang sudah dipisah. Namun, pemerintah melihat ada kebutuhan lain. ”Agar rentang kendalinya dan pengelolaan pembangunan di sana secara efektif dilakukan,” ungkap Mahfud kemarin. Karena itu, sangat mungkin ada Papua Selatan dan Papua bagian lainnya. ”Sehingga Papua nantinya tidak hanya seperti sekarang,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Walau belum final, Mahfud menyebutkan bahwa bisa jadi akan ada dua provinsi baru di Papua. Namun demikian, pemerintah harus melihat lebih jauh terlebih dahulu. Mulai kebutuhan antara masyarakat di pegunungan dengan masyarakat di wilayah pantai. Juga kantong-kantong penduduk yang ada di Papua. ”Nanti kan harus dianalisis dulu,” kata dia. Pembahasan tidak dilakukan satu atau dua instansi saja.

Selain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mahfud juga akan mengajak bicara menteri dan pimpinan lembaga lain yang berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Rencananya besok (31/10) dia rapat bersama dengan para menteri dan pimpinan lembaga. ”Kami lihat dulu bagaimana nanti di Kemenko Polhukam, bagaimana nanti di DPR, tentu saja sebelum ke itu semua dan sesudah itu semua, bagaimana presiden,” jelasnya.

Yang pasti, rencana itu akan didalami. Pemakaran memang sempat disampaikan oleh beberapa tokoh yang diundang presiden ke Istana pasca kerusuhan terjadi di Papua Barat dan Papua. Untuk itu, pemerintah langsung menindaklanjuti. Terkait dengan moratorium pemakaran, Mahfud menyebut, itu bisa saja diubah. ”Memang pemekaran atau penggabungan wilayah itu masuk daftar kumulatif yang bisa sewaktu-waktu dimunculkan,” imbuhnya.

Ketentuan tersebut, lanjut Mahfud, ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Terkait dengan beragam persoalan yang terjadi di Papua belakangan ini, Mahfud juga sudah mendapat laporan dari Tito. Mantan kapolri itu memang baru kembali dari Papua usai mendampingi presiden dalam kunjungan di sana. ”Situasi di Papua sekarang sudah relatif lebih kondusif,” ujarnya.

Untuk terus meningkatkan kondusifitas dan stabilitas keamanan di Papua, pemerintah terus melakukan berbagai pendekatan. Baik itu pendekatan keamanan, pertahanan, penegakan hukum, kultural, maupun kemanusiaan. Dia memastikan semua dilaksanakan secara komprehensif. ”Pendekatan kultural dan kemanusiaan harus tetap menjadi fokus utama tanpa menghilangkan pendekatan hukum dan keamanan,” jelasnya.

Sementara itu, Tito membenarkan bahwa dirinya melapor kepada Mahfud terkait Papua. ”Saya menghadap ke beliau untuk menjelaskan situasi di Papua dan langkah-langkah ke depannya,” terang dia. Selain itu, Tito menyampaikan, dirinya juga akan mengevaluasi penyerapan anggaran pemerintah. Sebab, dia menyampaikan ada daerah yang serapannya belum maksimal. ”Kami akan melakukan evaluasi akhir tahun ini,” ujarnya. (syn/)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X