Sekitar Ibu Kota Negara Tanpa Tambang

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:55 WIB

Perubahan RTRW yang difokuskan pada penataan wilayah calon ibu kota negara (IKN) diharap menggugurkan izin tambang yang saat ini masih aktif.

 

BALIKPAPAN-Revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) diharapkan jadi pintu penataan kawasan pertambangan di Kaltim. Terlebih di sekitar lokasi calon ibu kota negara (IKN). Yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar). Diketahui, dua daerah itu memiliki banyak izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang masih beroperasi hingga saat ini. 

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten PPU Tahun 2011–2031, kawasan peruntukan pertambangan batu bara berada di hampir seluruh desa dan kelurahan di Benuo Taka. Di Kecamatan Penajam misalnya. Ada 14  di antara 23 desa dan kelurahan yang diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan. Kecuali Kelurahan Kampung Baru, Pejala, Penajam, Saloloang, Sesumpu, Sungai Parit, Tanjung Tengah, Desa Bukit Subur dan Desa Sidorejo.

Demikian pula di Kecamatan Babulu. Ada tujuh di antara 12 desa, yang dibolehkan melakukan kegiatan pertambangan. Kecuali Desa Babulu Laut, Desa Rawa Mulia, Desa Sebakung Jaya, Desa Sri Raharja dan Desa Sumber Sari. Dua kecamatan lainnya, yakni Kecamatan Waru dan Kecamatan Sepaku yang merupakan calon lokasi pembangunan IKN baru, seluruh desa dan kelurahannya diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan baru.

Untuk Kecamatan Waru, ada empat desa dan kelurahan. Sementara di Kecamatan Sepaku, ada 15 desa dan kelurahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertambangan batu bara. Sementara di Kukar, melalui Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Kukar Tahun 2013–2033, menerangkan bahwa kawasan peruntukan pertambangan seluas kurang lebih 113.534 hektare. Kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batu bara berada di seluruh kecamatan.

Sementara kawasan peruntukan pertambangan minyak dan gas bumi berada di Blok Belayan dan Blok Mahakam. Baharuddin Demmu, anggota Komisi III DPRD Kaltim Bidang Pembangunan berharap, kajian mendalam perlu dilakukan pada revisi RTRW Kaltim nanti. Perubahan RTRW yang difokuskan pada penataan wilayah calon IKN tersebut diharap mampu menggugurkan izin tambang yang saat ini masih aktif.

Jika tidak, kawasan di sekitar IKN akan dikepung areal pertambangan. Mengingat pada perda RTRW di PPU maupun Kukar, menetapkan Kecamatan Sepaku dan Samboja sebagai kawasan peruntukan pertambangan batu bara.“Jika masih ada kawasan pertambangan di sekitar calon IKN, revisi RTRW akan percuma,” katanya kepada Kaltim Post.

Tak hanya itu, politikus PAN itu juga meminta pemerintah pusat menerbitkan regulasi khusus. Berkaitan izin pertambangan batu bara yang masih berlaku tersebut. Baik dalam peraturan pemerintah (PP) maupun keputusan presiden (kepres). Fungsinya, untuk menggugurkan izin pertambangan batu bara di sekitar calon IKN nanti. Mengingat izin usaha pertambangan (IUP) yang masih berlaku tidak hanya diterbitkan oleh kepala daerah.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah, lanjut Baharuddin, juga menerbitkan aturan melalui kementerian terkait. “Jadi, harus ada aturan khusus. Tidak boleh ada izin pertambangan lagi, kalau sudah masuk IKN,” tegas dia.

Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas Energi dan Sumber Daya (ESDM) Kaltim Baihaqi Hazami mengatakan, selama ini pihaknya tidak ada menerbitkan IUP baru. Pasalnya, moratorium izin tambang batu bara masih dilakukan. Dengan adanya Pergub Kaltim tentang Penataan Pemberian Izin dan Non-perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Kaltim.

“Akan tetapi, untuk izin yang sudah ada, tentunya akan dilakukan negosiasi ataupun semacam pertemuan antara pemerintah dan pemilik IUP terkait IKN nanti. Semisal ada deal yang harus disepakati antara pengelola IKN atau perusahaan pertambangan,” jelas dia. Data Dinas ESDM Kaltim sebelum berlakunya UU 23/2014, kewenangan penerbitan izin tambang batu bara menjadi kewenangan bupati dan wali kota di Kaltim.

Saat itu, ada 1.404 IUP diterbitkan. Dengan luasan 4.131.735,59 hektare. Sementara izin PKP2B (Pemegang Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) yang diterbitkan pemerintah pusat, terdata 30 PKP2B. Dengan luasan 1.006.139,63 hektare. Mengenai penghapusan kawasan pertambangan pada revisi RTRW tersebut, pihaknya masih belum dapat memastikan. Pasalnya, desain terkait calon IKN baru belum rampung.

Dengan demikian, revisi RTRW Kaltim akan menyesuaikan desain yang saat ini masih disayembarakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu. “Jadi bergantung kebijakan pemerintah pusat. Bagaimana desainnya dan kami akan menyesuaikan. Pemerintah daerah tidak bisa zalim, langsung menghapuskan kawasan pertambangan karena mereka sudah berinvestasi besar. Akan tetapi, pada prinsipnya, mereka juga harus mendukung IKN baru nanti,” bebernya.

Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, revisi RTRW Kaltim dalam proses. Termasuk kabupaten dan kota lainnya di Kaltim. Dia pun tidak mempermasalahkan keberadaan kawasan tambang batu bara yang masih beroperasi saat ini. Bahkan yang ada di sekitar calon IKN baru, yakni PPU dan Kukar. Pasalnya, IUP batu bara, ada atau tidaknya revisi RTRW nanti, akan berakhir dengan sendirinya.  “Jadi (kawasan pertambangan batu bara) tetap masih ada di RTRW nanti. Sebab di Sepaku tidak ada tambang. Di Samboja, ada tapi enggak ada masalah. Karena tambang enggak seumur hidup. Hanya diberikan otoritas untuk mengelola produknya saja,” papar dia saat ditemui di Swiss-Belhotel Balikpapan, Sabtu (26/10).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X