Kasus Putri, Benahi Gelaran Duta Wisata

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:15 WIB

BALIKPAPAN–Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim akhirnya mengklarifikasi status Putri Amelia Zahraman. Dara asal Balikpapan yang tersandung kasus prostitusi online itu disebut bukan Putri Pariwisata Kaltim 2016.

Kepala Dispar Kaltim Sri Wahyuni menyebut, berdasarkan penelusuran, nama Putri Amelia Zahraman tidak ada dalam basis data (database) Duta Wisata atau Putri Pariwisata Kaltim. Karena yang bersangkutan berinisiatif sendiri ikut pemilihan Putri Pariwisata Indonesia. “Dan mendaftar dari Kaltim ke panitia (yayasan penyelenggara Putri Pariwisata Indonesia),” kata dia, kemarin (28/10).

Perempuan berkerudung itu menambahkan, Putri Pariwisata Kaltim 2016 yang selama ini disematkan ke Putri, bukanlah gelar secara resmi dari Dispar Kaltim. Lantaran yang bersangkutan secara independen mendaftar ke yayasan. Dan diterima panitia pemilihan Putri Pariwisata Indonesia sebagai wakil Kaltim.

Peserta dari daerah yang mendaftar dalam ajang tersebut, dianggap sebagai perwakilan Putri Pariwisata dari daerah oleh yayasan. Dalam hal ini, El John Pageants, selaku perusahaan yang menaungi kontes kecantikan, Putri Pariwisata Indonesia. “Karena yang bersangkutan tidak masuk finalis (Putri Pariwisata Kaltim),” imbuhnya.

Sri Wahyuni yang baru dilantik pada 1 Oktober itu menerangkan, pihaknya setiap tahun menggelar ajang pemilihan Putri Pariwisata. Namun, pada Pemilihan Putri Pariwisata Kaltim 2016, Putri bukan finalis. Atau tidak ikut dalam pemilihan tersebut.

Yang dinobatkan menjadi Putri Pariwisata Kaltim 2016 adalah Rina Cristina Laws. Yang juga prestasi untuk kategori Atribut Putri Pariwisata Intelligentsia Kaltim 2016. Dara cantik asal Kutai Timur yang lahir di Samarinda, 26 Maret 1999, itu terpilih pada Pemilihan Putri Pariwisata dan Duta Wisata.

Acara tersebut berlangsung di Convention Hall Samarinda pada 23 September 2016. “Kalau bukan finalis ya enggak ikut Pemilihan Putri Pariwisata Kaltim. Finalis maksudnya peserta pemilihan Putri Pariwisata Kaltim 2016,” jelasnya.

Mantan Kepala Dispar Kukar itu menjelaskan, dalam pemilihan Putri Pariwisata Indonesia, Putri dipandang sebagai perwakilan Kaltim. Sehingga media membacanya sebagai Putri Pariwisata Kaltim. Padahal, untuk mendapat penobatan sebagai Putri Pariwisata Kaltim, harus menjadi finalis dan mengikuti pemilihan. “Jadi untuk gelar yang didapat Putri dari yayasan saat pemilihan di luar otoritas kami,” tegas Sri Wahyuni.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengaku prihatin dan kecewa atas dugaan prostitusi daring yang melibatkan Putri. Dia meminta warganya untuk tidak menghukum Putri. Dan menyangkutpautkan ajang pemilihan Duta Wisata Balikpapan dengan kejadian yang menimpa gadis kelahiran Balikpapan, 26 Juni 1996, itu.

“Kasus ini di luar dugaan kami. Nanti kami ingatkan anak-anak kita lagi,” kata Rizal saat ditemui setelah Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) di Lapangan Merdeka kemarin.

Berdasarkan informasi, Putri sempat meraih runner-up III pada pemilihan Duta Wisata Balikpapan 2016. Namun, Ketua DPC Partai NasDem Balikpapan itu berjanji akan mengevaluasi gelaran Pemilihan Duta Wisata Balikpapan tahun depan.

Dengan penambahan pembekalan materi mengenai mental dan akhlak. Untuk mencegah kasus yang terjadi pada Putri tidak terulang. “Jadi nanti mental dan akhlak akan diperkuat lagi. Agar lebih siap menghadapi perkembangan teknologi,” tuturnya.

Sebagai informasi, Putri Amelia Zahraman saat ini berstatus saksi. Sempat diamankan kepolisian, dia kini dilepaskan namun wajib lapor. Dalam pernyataannya, dia menyesali perbuatannya. “Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga, kerabat, teman-teman saya pastinya,” ucap perempuan 23 tahun itu.

Perempuan kelahiran Balikpapan tersebut menyatakan, selama ini tidak menjadi pekerja seksual. Dia bekerja sewajarnya di beberapa perusahaan, proyek bisnis teman, serta freelance (pekerja lepas). “Saya sekali lagi minta maaf,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar prostitusi online di Kota Batu pada Sabtu (26/10). Saat itu polisi mengamankan empat orang. Yakni, AP, JL, PA (Putri Amelia), dan YW. Nah, dua nama terakhir diamankan saat berhubungan badan di salah satu hotel di Batu. Dalam kasus tersebut, polda menetapkan JL sebagai tersangka. Dia berperan sebagai muncikari atau orang yang memfasilitasi transaksi itu. (kip/rom/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X