PROKAL.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri Tarakan bersama Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan rumah layak huni di Kota Tarakan tahun 2010. Terpidana Margareta Unjung Lerang usia 55 tahun, tak melawan saat jaksa menjemputnya.
"Terpidana ini dieksekusi berdasarkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Maret 2014 Jo," ujar Pelaksana Harian Kepala Kejari Tarakan, Chandra Purnama, Senin (28/10/2019).
Terpidana Margareta mengenakan jilbab dijemput jaksa di rumah kediamannya Jl Belimbing 4 Kelurahan Air Hitam Samarinda. Ia terbukti terlibat korupsi perumahan layak huni kota Tarakan berperan sebagai kontraktor pelaksana.
Margareta merupakan pimpinan PT Karya Malinau Utama terbukti terlibat korupsi anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim senilai Rp 1,8 miliar. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 50.000.000 subsider 2 bulan penjara. Ia dibawa tim kejaksaan langsung ke Lapas Samarinda Kelas IIA Jl Jendral Sudirman.
"Terpidana jg dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.125.919.694,68 subsider 6 bulan penjara. Eksekusi ini dilaksanakan di berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019," kata Chandra.
Chandra menambahkan sejak awal penanganan perkara ini, terpidana belum pernah sama sekali dilakukan penahanan. Sehingga terpidana akan menjalani masa pidananya secara penuh sesuai putusan yg berkekuatan hukum tetap. (mym)