PROKAL.CO, SAMARINDA - Untuk maju jalur independen Pemilihan Walikota Samarinda tahun 2020, minimal dibutuhkan dukungan 43.977 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Penyerahan KTP dan pendaftarannya ke KPU dimulai 11 Desember 2019 hingga Maret 2020.
"Jumlah dukungan minimal 43.977 KTP untuk Samarinda sesuai Undang-Undang intervalnya 7,5 persen dari jumlah pemilih lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa," kata Komisioner KPU Samarinda, Ihsan Hasani, Senin (28/10/2019) dalam jumpa pers.
Kota Samarinda miliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 586.356 jiwa dalam pemilu terakhir 2019.
Ihsan menambahkan persebaran persyaratan calon perseorangan atau independen harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yakni minimal tersebar 6 Kecamatan.
"Selain syarat minimal dukungan, ada juga syarat penduduk memberikan dukungan. Yakni, mereka setelah terdaftar di DPT pemilu terakhir atau terdaftar di DP4 (daftar pemilih potensial). Apabila tidak terdaftar di DPT, bisa memberi dukungan dengan syarat memiliki KTP elektronik dan telah terdaftar secara administratif di wilayah Samarinda minimal satu tahun," ujar Ihsan.
Sementara itu, beberapa mereka yang tidak boleh memberi dukungan calon perseorangan ini yaitu mereka yang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, penyelenggara Pemilu dari KPU Bawaslu sampai kejajarannya.
"Kenapa tidak boleh karena sudah ada peraturan perundang-undangan yang telah mengaturnya. Kalau nyoblos boleh tapi kalau dukung tidak boleh," ujarnya.
Ketika ada calon perseorangan mendaftar, KPU Samarinda nantinya akan melakukan meneliti semua KTP yang terlampir dan penelitan faktual hingga.
"Ada 4 kandidat yang hendak daftar calon perseorangan telah berkonsultasi ke KPU Samarinda. Yaitu, dari tim Zairin Sarwono, tim Yusan Prolita, tim Siti Qomariah dan Ancah Parawansa," ujar Ihsan. (mym)