Menangis Tersedu-Sedu, PA Minta Maaf

- Senin, 28 Oktober 2019 | 13:24 WIB

PA tersedu-sedu setelah menjalani pemeriksaaan selama 1 x 24 jam. Dengan mengenakan pakaian lengan panjang, topi, dan menutup wajahnya dengan masker, PA meminta maaf. Dia menyesali perbuatannya. ”Saya meminta maaf sebesar-besarnya ke keluarga, kerabat, teman-teman saya pastinya,” ucap perempuan 23 tahun itu.

Perempuan kelahiran Balikpapan tersebut menyatakan, selama tidak menjadi pekerja seksual, dirinya bekerja sewajarnya di beberapa perusahaan, proyek bisnis teman, serta freelance. ”Saya sekali lagi minta maaf,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Ditreskrimum Polda Jatim membongkar prostitusi online di Batu pada Sabtu (26/10). Saat itu polisi mengamankan empat orang. Yakni, AP, JL, PA, dan YW. Nah, dua nama terakhir diamankan saat berhubungan badan di salah hotel Batu. Dalam kasus tersebut, polda menetapkan JL sebagai tersangka. Dia berperan sebagai mucikari atau orang yang memfasilitasi transaksi itu. 

Sementara itu Personel Polda Jatim memburu satu pelaku lagi dalam praktik prostitusi online. Polisi mendapatkan informasi tentang pelaku itu dari tersangka JL, mucikari yang dibekuk terlebih dahulu dalam kasus prostitusi yang melibatkan PA, finalis Putri Pariwisata 2016, Sabtu (26/10).

Menurut Direskrimum Polda Jatim Kombespol Gideon Arif Setyawan, pelaku yang masih buron tersebut berinisial S. Dia satu jaringan dengan JL. ”Kami melacak melalui komunikasinya. Ditemukan, ada si S, kami masih mencari pelaku,” katanya.

Gideon menerangkan, YW, pria hidung belang, membayar puluhan juta rupiah kepada JL untuk bisa mem-booking PA. ”Lebih dari Rp 50 ke atas,” ujar perwira dengan tiga melati di pundak tersebut.

Mantan Direskrimsus Polda Riau itu mengatakan, PA saat ini berstatus sebagai saksi. Itu sama dengan YW dan AP, sopir yang berada di TKP. Menurut Gideon, ketiganya telah dipulangkan kemarin pagi.

Dalam pemeriksaan, JL juga dinyatakan positif menggunakan ganja. Untuk itu, Gideon bakal berkoordinasi dengan satuan narkoba. ”Itu nanti setelah kasus ini selesai,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M. Aldy Sulaiman menyatakan, pemeriksaan terhadap YW, PA, dan AP telah selesai. Dalam pemeriksaan sementara itu, uang Rp 13 juta yang disita polisi merupakan uang dari YW untuk JL. Uang itu bagian dari komisi. ”Lebih jelasnya besok (hari ini, Red) kami merilisnya,” ucapnya.

Menurut Aldy, tiga saksi yang diperiksa tersebut harus menjalani wajib lapor. Itu merupakan syarat kooperatif ketiganya. Sebab, sewaktu-waktu keterangan mereka diperlukan dalam kasus itu.

Aldy menambahkan, PA tidak menjadi tersangka karena tak aktif dalam kasus prostitusi tersebut. ”Tidak ada pasal untuk saksi PA ataupun YW. Ini beda kasus dengan Vanessa Angel (artis yang sebelumnya terjerat kasus prostitusi, Red),” jelasnya.

Namun, mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak itu menyebutkan, kasus yang dihadapi PA tersebut memang hampir sama dengan kasus Vanessa. Yakni, ada keterlibatan orang lain. Sebab, JL diduga merupakan sindikat prostitusi figur publik. ”Kami masih memeriksanya secara intensif. Yang pasti, dalam kasus ini satu tersangka telah kami jerat dengan pasal mucikari,” ungkap polisi dengan tiga melati di pundak tersebut. (jpc)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X