ANGGOTA Polsek Samarinda Kota meringkus Aulia Firman (37) pada Jumat (25/10) lalu sekira pukul 11.00 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Tepatnya di depan Alfamidi. Dari tangan Firman, petugas yang melakukan patroli menyita sebilah senjata tajam (sajam).
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan, Firman diamankan saat melakukan patroli rutin dan melaksanakan pengaturan lalu lintas. Saat itu, tersangka terlihat mencurigakan karena berjalan terburu-buru ke salah satu warung saat melihat petugas.
Ketika disambangi petugas, Firman dengan cepat memasukkan sajam miliknya ke kardus yang berada di sebelahnya. Petugas yang melihat aksinya, langsung memeriksa kardus dan mengambil sajam berukuran 20 sentimeter itu.
Saat ditanya, pria yang kesehariannya sebagai juru parkir (jukir) di Alfamidi tersebut mengakui sajam itu miliknya. Ia membawa sajam hanya untuk jaga diri. "Menurut pengakuannya, badik itu memang miliknya dan itu buat jaga-jaga saja," terang Abdillah.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Firman dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk dimintai keterangan. Petugas juga masih menyelidiki apakah ada motif lain. Abdillah mengimbau kepada masyarakat agar tidak membawa sajam, karena perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (*/dad/kri/K16)