Truk Batu Bara dan Sawit di Jalan Umum Terkesan Dibiarkan

- Kamis, 24 Oktober 2019 | 10:47 WIB

TENGGARONG- Aktivitas truk angkutan batu bara dan kelapa sawit di jalan poros Kecamatan Samboja menuai sorotan berbagai pihak. Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ali Wardhana pun memperingatkan agar jangan sampai publik menuding adanya pembiaran terhadap aparat dan pemerintah.

Ia membeberkan, penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling batu bara dan sawit jelas melanggar ketentuan dalam Perda No 10/2012 dan Pergub Kaltim No 43/2013. Angkutan batu bara dan sawit harus menggunakan jalur khusus. Terkecuali kata dia, angkutan sawit dari perkebunan rakyat.

Sedangkan dari aspek pelayanan publik, aktivitas hauling batu bara dan sawit juga dianggap sangat merugikan dan menggangu masyarakat, jalan yang dibangun untuk memudahkan akses lalu lintas masyarakat akan terganggu karena lalu lintas aktivitas kendaraan hauling

“Belum lagi dampak polusi dan akan berakibat pada gangguan kesehatan bagi pengguna jalan atau masyarakat setempat,” ujarnya.

Menurutnya perlu ketegasan dari pemerintah dan aparat hukum untuk melakukan penertiban dalam rangka penegakkan aturan. Apalagi tersebut sudah sering berulang dan jangan sampai publik menganggap adanya pembiaran

Masyarakat pun berhak mendapatkan fasilitas publik yang baik dari pemerintah sebagai bentuk pelayanan publik yg berkualitas.”Konteksnya tidak hanya menyediakan, tapi pemerintah juga wajib menjaga agar fasilitas publik dapat dipergunakan sesuai peruntukannya. Sehingga tidak disalahgunakan hanya untuk kepentingan oknum tertentu,” tutupnya. Sebelumnya, aktivitas truk disinyalir mengangkut batu bara dan sawit yang kerap melintasi jalan umum ditanggapi Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Ia pun berharap, aparat penegak hukum bisa menindak perusahaan yang berpotensi merusak jalan umum tersebut.

Terlebih lagi kata dia, jika jalan-jalan yang digunakan masih dalam pengerjaan proyek peningkatan. Sehingga, dikhawatirkan akan mengurangi kualitas mutu jalan. “Pihak kontraktor bisa protes itu. Saya berharap aparat bisa menindaknya. Karena sudah jelas itu tidak boleh,” tegas Wagub.

Sebelumnya diwartakan aktivitas lalu lalang truk bertonase besar di jalur pesisir Kukar kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kaltim dapil Kukar Muhammad Samsun dibuat meradang. Pasalnya, jalur yang dilintasi tersebut kini sedang dalam proses peningkatan jalan.

Secara tegas, ia mempersilakan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas truk tersebut untuk mengadang kendaraan tersebut. Apalagi jika truk tersebut memuat batu bara atau sawit. Sebab lanjut Samsun, jalan umum memang tidak diperkenankan untuk digunakan hauling batu bara maupun sawit. (qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X