Polres Limpahkan Berkas Kasus Pungli

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:29 WIB

TENGGARONG- Lama tak terdengar kabarnya, tim saber pungli Polres Kukar ternyata pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kecamatan di Kukar. Uang belasan juta rupiah pun diamankan polisi dari tangan tersangka berinisial HP yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan di kecamatan tersebut. 

Kapoles Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Andika Sena mengatakan, modus pungli tersebut dengan memungut uang tunai sebesar Rp 750 ribu dalam setiap pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Belakangan, pungutan tersebut dianggap meresahkan dan membuat masyarakat terbebani. 

Padahal kata Sena, tak ada regulasi yang menjadi dasar pungutan dalam pengurusa SKPT tersebut. Kasus ini pun kata dia, pada akhir September lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Baik tersangka serta berkas pemeriksaan diserahkan setelah kasus dinyatakan P-21. 

“Kasusnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan dan sudah masuk tahap 2. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi, termasuk camat terkait,” terangnya. 

Lokasi OTT pun dilakukan pada 2018 lalu. Polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 16.150.000. Sebagian besar diamankan dari dalam loker meja kerja milik tersangka yang menjabat sebagai kasi pemerintahan. Sejumlah korban juga turut dimintai keterangan.

Saat dilakukan OTT, petugas mendapati transaksi penyerahan uang tersebut. Hal ini sangat disayangkan lantaran dianggap menghambat pelayanan publik. “Semoga dengan adanya kasus ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pungli dalam pelayanan masyarakat. Kita juga mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi untuk menyampaikan kepada kami. Jika memang ada kasus serupa, akan kami tindak,” tambah kasat. 

Tersangka pun lanjut dia, diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. Sebelumnya, Polres Kukar juga tercatat pernah melakukan OTT di sejumlah tempat. Termasuk di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar pada tahun 2017. 

Polres Kukar saat itu menetapkan FF (30), pegawai perempuan di kantor badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar. Iia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Saber Pungli. Polisi mengamankan uang tunai jutaan rupiah sebagai barang bukti. (qi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X