Kontrak Diputus, Tunjuk Pemenang Cadangan

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:14 WIB

BALIKPAPAN–Preservasi rekonstruksi jalan poros Samarinda-Bontang-Sangatta senilai Rp 155 miliar diharap tetap berlanjut. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait gratifikasi oleh kontraktor pemenang lelang terhadap pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diminta melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Harlis Tata Tahta (HTT) selaku pemenang tender. Sanksi pemutusan kontrak itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pada saat para pihak bermasalah hukum, maka dapat dilakukan pemutusan kontrak.

Kemudian, dapat diganti oleh Kementerian PUPR. Dengan menunjuk penyedia jasa cadangan dalam lelang pengadaan barang dan jasa tersebut. “Pasca-OTT yang dilakukan KPK, pihak yang berkontrak dinyatakan cacat hukum. Tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan kontrak. Karena sedang tersandung masalah hukum,” kata pengamat jasa konstruksi Kaltim Slamet Suhariadi kepada Kaltim Post (22/10).

Kegiatan pemeliharaan tersebut tetap harus dilanjutkan. Namun dengan penyedia jasa baru. Di mana kontraktor sebelumnya, tidak boleh melanjutkan kegiatannya. Karena sedang bermasalah hukum. Sehingga harus dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan. Pejabat sementara atau pelaksana tugas kepala BPJN XII Balikpapan selanjutnya segera menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna meneruskan kegiatan tersebut.

“Harus putus kontrak. Karena penyedia kontraknya sedang bermasalah hukum,” tegas dia. Penunjukan penyedia jasa selanjutnya berasal dari pemenang lelang cadangan. Jika tidak ada pemenang lelang cadangan, dapat ditunjuk penyedia jasa yang mampu melaksanakan kegiatan itu. Yang diutamakan berasal dari peserta lelang kegiatan tersebut.

“Tapi yang didahulukan adalah penyedia yang dinyatakan sebagai (pemenang) cadangan. Atau urutan kedua setelah pemenang lelang yang lalu. Prosedurnya seperti itu,” jelas mantan ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kaltim ini.

Sebagaimana dikutip dari https://lpse.pu.go.id, ada tiga penyedia jasa konstruksi lainnya yang masuk dalam tahapan evaluasi proyek preservasi rekonstruksi SP 3 Lempake–SP3 Sambera–Santan-Bontang- dalam Kota Bontang–Sangatta dengan nilai pagu paket sebesar Rp Rp 193,818 miliar dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 193,818 miliar.

Selain PT Harlis Tata Tahta yang ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran dan terkoreksi sebesar Rp 155,588 miliar, ada PT Bangun Cipta Kontraktor dengan harga penawaran Rp 164,84 miliar dan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp 173,593 miliar. Terakhir, PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk dengan harga penawaran dan terkoreksi sebesar Rp 173,917 miliar.

Penandatanganan kontrak kegiatan tersebut telah dilakukan pada 25 September hingga 9 Oktober 2018 silam. “Bisa dilakukan pelelangan ulang, dengan catatan tidak ada pemenang cadangan. Dan waktu pengerjaan yang masih memungkinkan. Tapi biasanya setiap lelang, ada (pemenang) cadangan,” ungkapnya.

Nantinya, jika opsi pelelangan ulang dilakukan, maka menjadi kewenangan Balai Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kementerian PUPR.

Karena mulai tahun ini, ranah pengadaan dan pelaksanaan kegiatan merupakan hal yang terpisah di Kementerian PUPR. Setelah pemenang lelang diputuskan, barulah kewenangan berada di BPJN. “Jadi terpisah. Tidak berada di BPJN sepenuhnya,” ucap Slamet. Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, kegiatan proyek yang tersandung masalah hukum tersebut seharusnya dihentikan sementara.

Dikarenakan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap untuk memuluskan pemenang lelang pemeliharaan jalan Trans Kaltim itu. Namun di sisi lain, penghentian kegiatan pada proyek tersebut bakal berdampak pada masyarakat. Selaku pengguna jalan yang akan terganggu.

“Kalau proyek masih diteruskan, dikhawatirkan barang bukti hilang. Kemungkinan untuk menelusuri aliran uang itu akan semakin tipis. Saat penyelidikan,” ujarnya. Dia melanjutkan, kuncinya ada pada penyidik KPK. Pria yang akrab disapa Castro itu mengungkapkan, kegiatan pemeliharaan jalan Trans Kaltim itu tidak menyangkut kerugian negara. Berbeda dengan kasus Pasar Baqa di Samarinda yang dihentikan sementara karena ada dugaan markup yang berdampak pada spesifikasi bangunan yang tidak sesuai volume kontrak pengerjaan.

“Dugaan suap (pemeliharaan jalan) Samarinda – Bontang itu di luar dari anggaran pengerjaan jalan. Jadi tetap bisa jalan pengerjaannya. Tapi menurut hemat saya, bisa ditahan sementara. Bisa satu bulan. Sembari penyidik mencari keterlibatan pihak lain,” papar pria berkacamata ini. Tujuan penghentian sementara kegiatan pemeliharaan jalan tersebut, untuk memberikan kesempatan kepada penyidik KPK. Guna menjaring pihak lain yang dicurigai terlibat pada dugaan suap untuk memenangkan lelang proyek Kementerian PUPR ini.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Yakni, Kepala BPJN Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere, Andi Tejo Sukmono selaku PPK di BPJN Wilayah XII-Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Wilayah II Kaltim dan Direktur Utama (Dirut) PT Harlis Tata Tahta Hartoyo. “Jangan-jangan bukan tiga orang itu saja. Makanya perlu dihentikan sementara proyeknya. Supaya penyidik KPK bisa melakukan penyelidikan mendalam,” pesan dia.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X