Polisi Amankan 51 Suporter, Tiga Tersangka

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 14:03 WIB

JOGJA - Jajaran Polresta Jogja berhasil mengamankan 51 remaja pasca kericuhan laga PSIM Jogja kontra Persis Solo. Tiga di antaranya berstatus sebagai tersangka yakni Nichola Cahya Saputra (18), FR (16) dan HKC (15). Ketiganya terindikasi melakukan perusakan kendaraan milik kepolisian.

Kabid Humas Polda DIJ Kombespol Yuliyanto memastikan langkah hukum akan terus berjalan. Terlebih saat ini telah masuk tahap penyidikan kepada ketiganya. Khusus untuk FR dan HKC, pemeriksaan tetap mengusung Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Sebelum pertandingan sudah diamankan 18 orang yang sudah terindikasi akan membuat kericuhan. Sementara 30 lainnya kami amankan usai pertandingan. Ditambah tiga tersangka yang terbukti melakukan perusakan,” jelasnya kepada wartawan di Mapolresta Jogja, kemarin (22/10).

Tiga puluh oknum suporter itu diamankan di kawasan Wirobrajan. Berawal dari upaya penyekatan oleh kepolisian. Tujuannya untuk mengantisipasi kericuhan selama perjalanan pulang. Tindakan diambil karena rombongan tersebut cenderung melawan perintah polisi.

“Rombongan itu kami arahkan melalui jalur yang tidak berpotensi ricuh saat pulang. Tapi mereka malah melawan, alhasil seluruhnya diamankan ke Mapolresta bersama 17 kendaraan roda dua,” ujar perwira menengah polisi ini.

Sejatinya upaya preventif telah berlangsung sebelum pertandingan dimulai. Tercatat ada tujuh molotov yang disita di sekitar Stadion Mandala Krida. Berdekatan dengan lokasi molotov ada rombongan suporter sebanyak 18 orang. Rombongan ini kemudian turut diamankan ke Mapolresta Jogja.

Penyisiran berlanjut pada malam harinya. Polisi kembali menemukan 12 botol molotov di sekitar luar pagar Stadion Mandala Krida. Botol kaca ukuran 600 mililiter itu berisikan bahan bakar minyak (BBM) berwarna biru. Diduga jenis Pertalite dan Pertamax.

“Jadi yang 12 ini ditemukan setelah olah TKP. Kami sisir ulang dan ditemukan di luar pagar stadion. Untuk pemiliknya belum tahu, tapi akan kami pelajari dan analisis dari rekaman CCTV dan keterangan saksi,” katanya.

Bersamaan diamankannya suporter, polisi turut menyita 37 gawai. Selanjutnya akan dilacak jalur komunikasi dari masing-masing pemilik HP itu. Tujuannya untuk mengetahui dan mencari pola komunikasi sebelum dan sesudah kericuhan.

Pelacakan komunikasi juga untuk mengetahui afiliasi kelompok. Hasil sementara beberapa memang masuk dalam kelompok suporter PSIM. Walau begitu belum diketahui secara jelas detail asal kelompok suporter.

“Sedang kami dalami afiliasi ke kelompok mana. Yang pasti mereka memang suporter dari PSIM. Sementara ini untuk 48 remaja kami amankan selama 24 jam. Kalau untuk tiga tersangka, bisa lebih lama untuk keperluan penyidikan,” jelasnya.

Disinggung mengenai dampak kerusakan dan korban, Kapolres Sleman medio 2016 ini enggan berbicara banyak. Data sementara menyebutkan dua kendaraan patroli roda empat rusah parah. Ada pula dua kendaraan roda dua yang turut dirusak massa. Jajarannya tengah mendata kerusakan unit kendaraan lainnya.

Kericuhan ini turut menjadi catatan penting bagi jajaran Polda DIJ. Khususnya untuk menerbitkan perizinan pertandingan dengan suporter. Evaluasi internal juga berlangsung terkait sistem pengamanan selama pertandingan.

“Paling penting adalah evaluasi tentang pelaksanaan dari pertandingan tersebut. Kalau tentang sanksi dan lain sebagainya, itu termasuk ranahnya PSSI,” ujarnya.

Hasil penyidikan sementara menyebutkan dua tersangka atas nama Nichola Cahya Saputra dan HKC positif berstatus tersangka. Sementara untuk terperiksa atas nama inisial FR, 15, masih didalami. Untuk sementara, pelajar SMP ini diketahui memboncengkan tersangka Nichola.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X