Anggaran Pesantren Harus Sama dengan Pendidikan Umum

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:22 WIB

JAKARTA– Undang-Undang Pesantren sudah disahkan. Sekarang tinggal menunggu pelaksanaan dari peraturan baru tersebut. Pemerintah diminta menyediakan anggaran khusus bagi lembaga pendidikan agama itu. Jumlahnya tidak boleh jomplang dari pendidikan umum. 

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, tugas DPR sudah selesai dengan mengesahkan UU yang ditunggu pesantren seluruh Indonesia. Peraturan baru itu juga sudah berlaku. “Pemerintah harus segera memikirkan pelaksanaan dari undang-undang itu,” terang dia saat ditemui usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan kemarin (22/10). 

Menurut dia, pemerintah harus membuat turunan dari UU tersebut, yaitu peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pelaksanaan UU. Salah satunya terkait struktur yang akan mengatur langsung pendidikan pesantren. Pemerintah bisa membentuk direktorat  jenderal (Ditjen) pendidikan pesantren yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). 

Struktur itu harus segera dibentuk, sehingga pendidikan pesantren sudah bisa mendapatkan perhatian khusus. Jadi, Ditjen Pendidikan Pesantren akan fokus mengurus semua pesantren di Indonesia. Tidak ada lagi pesantren yang diabaikan atau dianak tirikan. Semuanya harus mendapatkan perhatian. 

Selain ditjen, pemerintah juga harus menyediakan anggaran khusus untuk pesantren. Menurut dia, anggaran itu diambilkan dari pendidikan nasional yang jumlahnya 20 persen dari total APBN. “Kami serahkan ke pemerintah untuk mengatur penganggaran,” terang dia. 

Menurut dia, tidak boleh ada lagi perbedaan anggaran antara pendidikan umum dan pesantren. Anggaran kedua pendidikan itu harus sama. Selama ini, pendidikan pesantren terabaikan. Hal itu tidak boleh terjadi lagi setelah adanya UU Pesantren. Sebab, UU itu dibuat untuk memberikan perhatian penuh kepada lembaga pendidikan agama itu. 

Anggota DPR dari Fraksi PKB Daniel Johan mengatakan, sebenarnya partainya mengusulkan ada kementerian khusus pesantren. Namun, kata dia, jika usulan itu tidak bisa dilaksanakan, minimal ada ditjen khusus pesantren. “Itu minimal, kalau bisa ya kementerian pesantren, sehingga semakin fokus,” ungkap dia saat ditemui di Gedung DPR. 

Menurut dia, ditjen pesantren bisa mulai bekerja jika pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang menjadi turunan dari UU. Sebab, hal teknis akan diatur dalam PP. Dia berharap aturan turunan itu segera dibuat pada periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi. Dia yakin setelah semua menteri dilantik, presiden akan membentuk struktur khusus pesantren. 

Ketua DPP PKB itu mengatakan, selain mendapat anggaran rutin dari APBN, pemerintah juga bakal menyediakan dana abadi pesantren. Tentu, dana itu tidak bisa dicairkan secara cash, tapi akan dikeluarkan jika ada kebutuhan penting. Itu pun harus melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. (lum)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X