Pelaku Kerusuhan Wamena Bertambah Jadi 19 Orang

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 10:13 WIB

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya mengungkapkan bahwa jumlah tersangka kasus kerusuhan Wamena pada 23 September lalu, kini sudah bertambah hingga 19 orang.

Dari jumlah tersangka tersebut, 4 diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisialnya Y, H E, B. Sementara tersangka yang dilidik 15 orang inisalnya DR, DA, Ab, YO, EL, NA, NT, SA, LU, PI, TR, MN, JA ,RU dan AR. Semuanya diamankan di Polres.

“Sejak kerusuhan lalu, kami sudah intens bekerja dan mendapatkan 19 orang tersangka, jika sebelumnya 12, kini sudah naik jumlah pelaku yang terlibat serangkaian aksi pembakaran dan kekerasan di lapangan,” ungkapnya Selasa (22/10) kemarin.

Menurutnya, untuk penangkapan para pelaku ini yang berjumlah 15 orang ini bervariasi ada yang ditangkap di Hom –hom, ada yang tertangkap di Pike atau di daerah Polres Jayawijaya, sementara 4 orang yang masih dalam DPO, masih terus dicari oleh kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari 19 orang yang dinyatakan sebagai tersangka itu masih ada 4 orang yang DPO, dan ada juga 2 orang yang baru didapatkan dan masih dalam pengembangan lagi,”jelas Tonny.

Sementara untuk 12 tersangka yang lebih dulu diamankan, kata Kapolres Jayawijaya, saat ini tinggal penyidik Polres Jayawijaya melakukan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk ditindak lanjuti dalam persidangan.

“Kalau sudah dilimpahkan kita tinggal mencari aktor intelektualnya dan saya mengharapkan proses sidangnya ini harus dilakukan di luar Wamena.”kata Mantan Kapolres Lanny Jaya.

Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP. Suheriadi menyatakan untuk pelaku kerusuhan di Wamena pada tanggal 23 sampai hari ini progresnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu total 19 oran.

“Yang menjadi tambahan, dimana kita ada mengamankan dua orang yang merupakan pelaku pembakaran kampus dua yapis, keduanya juga merupakan mahasiswa di kampus tersebut tetapi membantu untuk melakukan pembakaran inisialnya M dan J,” bebernya.

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jayawijaya Richarda Arsenius mengakui jika pihaknya belum bisa memastikan para tersangka perusuh ini akan disidangkan dimana. Namun ia mengupayakan dan ingin agar persidangan terhadap 12 pelaku yang masih dalam status SPDP ini disidangkan di luar Wamena.

“Mungkin dalam waktu dekat ini 12 tersangka ini akan dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti dalam persidangan, namun kami juga berupaya agar sidang dari 12 pelaku kerusuhan wamena ini bisa dilakukan di luar Wamena,” bebernya. (jo/tri)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X