TENGAH malam pada Selasa (15/10) lalu, saat ketiga penghuni rumah lainnya tidur, WB (42) menuju kamar Mawar (bukan nama sebenarnya) yang hanya bersebelahan dengan kamarnya.
Langkahnya pelan nyaris tak bersuara. Sebilah pisau tergenggam di tangan kanannya. WB berlutut di sisi kasur, tangannya mulai membuka baju Mawar.
Sadar kehadiran seseorang, perempuan 17 tahun itu terbangun. Dia terdiam ketakutan lantaran WB menodongkan sebuah pisau. Kedua tangan Mawar mencoba menutupi tubuhnya.
WB tetap berupaya menjalankan aksi bejatnya dengan menggenggam kedua tangannya. Kalah tenaga, sontak saja pekikan dan tangis Mawar memenuhi seisi rumah. Ibunya terbangun, bergegas menuju sumber suara.
Pisau dijatuhkan, WB bergegas meninggalkan kamar Mawar. "Ngapain kamu," tanya ibu Mawar. WB tak bisa berkata, dan mencoba menjauh.
"Kamu kenapa Nak?" sambung ibu Mawar bertanya kepada anaknya. "Bapak" jawab singkat perempuan tersebut. Takut WB kembali masuk dan mengancam, pintu kamar dikunci rapat.
Mawar menelepon pamannya, meminta pertolongan. Tak berlangsung lama petugas datang dan membawa WB. Saat ditemui di Polsek Samarinda Seberang, pria yang bekerja serabutan itu sempat mengelak.
Dia menerangkan, hanya memperbaiki selimut anaknya. "Saya nggak ada niatan untuk setubuhi," ucap WB mengelak. Perihal pisau yang dibawanya, WB menuturkan, tak sengaja membawa pisau lantaran baru selesai mengupas mangga.
"Kami akan upayakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi nanti bergantung pengadilan yang memutuskan," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo.
Pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*/dad/kri/k16)