Vonis Bebas Pelatih Tarung Derajat Dianulir MA

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 14:16 WIB

SAMARINDA – Asep Gunaepi tak lama menghirup udara bebas. Sembilan bulan selepas vonis bebas diterimanya, sepucuk surat dari Mahkamah Agung (MA) terbit.

Isinya surat tersebut menyatakan Asep bersalah atas dakwan cabul ke beberapa atlet putri tarung derajat yang dilatihnya. Kejari Samarinda sigap ketika salinan putusan kasasi bernomor 1635 K/Pid.Sus/2019 diterima pekan lalu.

Dari putusan itu, vonis bebas yang diterima Asep Gunaepi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda medio Desember 2018 bersulih rupa jadi pidana selama lima tahun penjara, berikut denda Rp 100 juta subsider satu bulan pidana kurungan.

Hadirnya putusan itu jadi gerbang bagi para beskal Kota Tepian untuk kembali menjebloskannya ke Rutan Klas IIA Sempaja kemarin (21/10). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro mengatakan, Asep dijemput tim jaksa di kediamannya di Jalan PM Noor, Samarinda Utara.

Setelah ditunjukkan berkas kasasi MA dan surat eksekusi, Asep menerima hasil dari langkah hukum tertinggi itu. “Terpidana kooperatif, saat kami tunjukkan kasasi dia menyerahkan diri,” akunya dikonfirmasi media ini kemarin.

Sebelum diantar ke hotel prodeo, kejaksaan sempat memproses administrasi penahanan Asep di markas para beskal itu di Jalan M Yamin. Sekitar sejam berselang atau sekitar pukul 17.00 Wita barulah Asep diantar ke rutan. “Kami hanya jalankan kasasi,” tegasnya.

Diketahui, Asep didakwa melanggar Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak lantaran melakukan ulah cabul ketika melatih atlet perempuan tarung derajat medio 2018. Jaksa Agus Purwantoro pun menuntutnya selama delapan tahun pidana penjara pada 5 Desember 2018.

Namun, 13 hari berselang, pada 18 Desember 2018, majelis hakim PN yang diketuai Lucius Sunarto bersama Rustam dan Budi Santoso menilai, bukti yang dihadirkan Jaksa Agus belum kuat untuk meyakinkan majelis untuk menyatakan bersalah dan membebaskan Asep dari segala tuntutan atas kasus itu.

Tak puas, kasasi diambil Jaksa Agus pada 9 Januari 2019. Sembilan bulan selepas kasasi diajukan, majelis hakim agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bersama Gazalba Saleh dan Maruap Dohmatiga Pasaribu membatalkan putusan PN Samarinda dan menggantinya dengan vonis selama lima tahun pidana penjara. (*/ryu/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X