Tahun Depan, UMK Naik 8,5 Persen

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:34 WIB

BALIKPAPAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019. Berisi tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.

Kenaikan UMP sekitar 8,51 persen berlaku untuk seluruh provinsi. Mengacu hal itu, maka UMP Kaltim dan UMK Balikpapan juga akan mengalami penyesuaian. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tirta Dewi menuturkan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk penentuan besaran UMK Balikpapan. Rencananya rapat akan dilakukan besok (23/10).

Dia menyebutkan, kenaikan tentu akan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikkan UMP sebesar 8,51 persen. Angka itu berdasarkan perhitungan dari data inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Meski begitu, dia belum bisa memastikan berapa besaran angka UMK di Kota Minyak nanti.

Namun, perhitungannya tetap naik sebesar 8,5 persen dari UMK Balikpapan. Sebagai informasi, nominal UMK Balikpapan saat ini, yaitu Rp 2.828.601,66. “Setelah rapat, kami ajukan ke wali kota agar nanti disampaikan rekomendasi kepada gubernur Kaltim,” sebutnya.

Dalam rapat penentuan besaran upah nanti, Disnaker tetap akan mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga tidak mungkin jauh dari aturan tersebut. Hal yang tidak kalah penting, UMK tidak boleh di bawah dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pihaknya saat ini masih membahas dan menunggu kabar dari tim pengupahan soal kenaikan UMK. Berapa besarannya pun dia belum dapat memastikan. Menurutnya yang terpenting tidak boleh di bawah UMP Kaltim. “Nilainya minimal harus sama UMP atau bahkan lebih tinggi dari UMP,” tuturnya.

Ada pun besaran UMK terbaru sudah harus penetapan dan pengumuman selambat-lambatnya pada 21 November. Dia mengaku hingga saat ini belum mendapat informasi dan laporan besaran UMK terbaru. Rizal mengaku akan segera mengecek kabar teranyar di bagian pengupahan. Serta berkoordinasi dengan dinas terkait.

Seperti diketahui, UMP Kaltim saat ini sebesar Rp 2,74 juta. Dengan adanya kenaikan 8,5 persen maka UMP Kaltim bisa meningkat menjadi Rp 2,98 juta pada 2020. Angka kenaikannya sekitar Rp 233 ribu. Saat ini, Kaltim menempati peringkat ke-11 UMP tertinggi di Indonesia. UMP tertinggi masih dipegang DKI Jakarta dengan besaran Rp 3,9 juta pada 2019. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X