KIA untuk Murid SD Diproses Kolektif

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:32 WIB

BALIKPAPAN - Sesuai aturan pemerintah yang memberlakukan kartu identitas anak (KIA) untuk anak berusia 0-17 tahun, Disdukcapil mulai melakukan pendaftaran KIA untuk anak yang berada di jenjang SD. Pendaftaran ini dilakukan secara kolektif melalui sekolah.

Sejak pertengahan September, Disdukcapil memberikan surat pembuatan KIA terhadap SD yang berada di tiga kecamatan. Di antaranya utara, barat, dan tengah. “Kami minta berkas fotokopi KK dan pas foto anak,” kata Kepala Disdukcapil Hasbullah Helmi. Pihak sekolah bertugas mengumpulkan dan mengirim berkas siswa ke Disdukcapil pada 30 September.

Hal ini berlaku bagi seluruh siswa kelas 1-6. Mengingat KIA diperuntukkan bagi anak berusia sejak baru lahir hingga 17 tahun. “Pelan-pelan kami mulai kumpulkan di SD. Kalau mereka yang harus ke kantor (Disdukcapil) kasihan anak dan orangtua pasti repot,” ujarnya.

Dia menuturkan, Disdukcapil telah memberikan layanan three in one yang berjalan tiga tahun terakhir. Di mana setiap bayi yang lahir langsung mendapatkan dokumen berupa akta kelahiran, KIA, dan KK. Sehingga dia menjamin, anak berusia usia 0-3 tahun di Balikpapan tentu sudah mempunyai KIA.

Total KIA yang sudah dikeluarkan Disdukcapil hingga saat ini berkisar 9 ribu dari target keseluruhan 200 ribu. Sementara pendaftaran dilakukan secara bertahap untuk tiga kecamatan karena menyesuaikan jumlah blangko. Bagi data yang sudah masuk, Disdukcapil memiliki waktu dari Oktober hingga Desember untuk masa pencetakan.

“Nanti tahun depan kami mulai data lagi untuk tiga kecamatan lainnya,” ujarnya. Setelah seluruh murid SD sudah memiliki KIA, Disdukcapil akan lanjut mengirim formulir pendaftaran untuk siswa jenjang SMP. Terakhir siswa SMA bagi mereka yang belum berusia 17 tahun. Targetnya dua tahun ini semua anak telah memiliki KIA.

“Termasuk mereka yang memiliki KIA berbentuk karton kertas diganti karena tidak terdapat nomor akta dan identitas ayah,” imbuhnya. Sementara untuk KIA terbaru sudah terdapat data lengkap. Dia menjelaskan, KIA digunakan agar seluruh warga negara memiliki identitas termasuk usia anak yang belum memiliki KTP.

KIA memiliki banyak fungsi. Selain untuk identitas, kartu ini bisa digunakan untuk pelayanan publik misalnya BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, hingga identitas untuk check-in saat menggunakan pesawat. Termasuk untuk keamanan saat mereka bepergian. “Ketika terjadi hal yang mendesak atau tak diinginkan, adanya identitas mudah untuk mengenali anak tersebut,” pungkasnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X