PROKAL.CO, SAMARINDA - Sungguh tega dilakukan Wb (42), warga Jl P Bendahara Samarinda Seberang. Ia mencabuli anak tirinya yang masih gadis 17 tahun.
Saat beraksi, Wb mengancam korban anak tirinya sendiri dengan pisau dapur. Korban pun menangis menerima perlakuan cabul ayahnya. Kasus ini terungkap, setelah korban ketakutan dan bercerita ke tantenya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Teguh Wibowo mengatakan menerima laporan keluarga korban, pihaknya langsung menangkap pelaku.
"Kami juga mengamankan barang bukti pisau dapur panjang 20 centimeter digunakan pelaku. Pelaku dijerat pasal 76 E subs pasal 82 ayat 2 UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan atau pasal 294 ayat 1 KUHP dan atau pasal 335 KUHP," ujar Teguh, Senin (21/10/2019).
Teguh menambahkan pelaku saat ini menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun, kejadian pencabulan pada 15 Oktober 2019 lalu.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku beralasan masuk kamar korban hanya untuk menutup tubuh korban. Namun, yang dirasakan korban berbeda dengan tubuh terbuka dari pakaian. Pelaku diketahui tak ada mengalami penyimpangan seksual atau motif ekonomi," jelas Teguh. (mym)