UU KPK Berlaku, Penyidik Pilih Hati-Hati

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 12:22 WIB

JAKARTA – Sesuai prediksi, aktivitas penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meredup setelah berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Sejumlah pegawai di deputi penindakan mengaku hanya bisa melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka. ”Kalau memeriksa saksi tidak terlalu berisiko,” ujar salah seorang pegawai KPK kemarin (21/10).

Aktivitas penindakan yang loyo itu merupakan dampak berlakunya UU KPK baru hasil revisi DPR bersama pemerintah. Sumber Jawa Pos di internal KPK mengatakan, pasal-pasal yang saling bertentangan di undang-undang baru itu membatasi ruang gerak penyidik. Tidak ada kepastian hukum yang bisa menjadi pijakan kuat menggelar penindakan. ”Kacau jadinya,” tegasnya.

Kegiatan mengumpulkan alat bukti di penyidikan umumnya dilakukan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan. Nah, upaya itu kini terkendala karena pasal-pasal di UU KPK baru yang saling bertentangan. Satu pasal menyebut kegiatan KPK bisa dilaksanakan dengan UU lama sampai dewan pengawas (dewas) terbentuk. Sedangkan pasal lain menyebut penindakan harus mengacu UU KPK baru.

Pantauan Jawa Pos, aktivitas penindakan di KPK kemarin hanya memeriksa delapan saksi untuk empat perkara. Di antaranya kasus proyek fiktif PT Waskita Karya, dugaan suap proyek di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Muara Enim, dugaan suap distribusi gula di PTPN III, serta kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo. Sebelum UU baru berlaku pemeriksaan saksi lebih dari 10 orang dalam sehari.

Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai kekosongan hukum yang meresahkan pegawai penindakan KPK itu bisa diatasi bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). ”Dalam UU KPK versi revisi, tidak ditemukan adanya mekanisme transisi pemberlakuan peraturan tersebut,” ujarnya.

Erwin menjelaskan, UU KPK hasil revisi yang langsung dijalankan menyebabkan kekacauan. Itu karena terlalu banyak pasal-pasal yang tidak dibarengi dengan ketentuan peralihan. Jalan keluarnya adalah perppu. ”Karena tidak mungkin mengefektifkan undang-undang hasil revisi itu dalam jangka waktu pendek,” paparnya.

Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi : Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69D yang berbunyi : Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini. Hingga kemarin, dewas belum terbentuk. (tyo/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X