SANGATTA-Bagi masyarakat Kutim yang terbiasa mengisi ulang air minum (galon), diminta berhati-hati. Sebab, masih banyak tempat pengisian air minum isi ulang yang belum melakukan uji laboratorium. Jadi, belum terjamin higienis dan dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim Bahrani menyampaikan, selama ini pengujian air selalu dikirim ke Kota Tepian. Namun, karena harus menunggu, dirinya berinisiatif untuk meminta pengadaan alat pengujian air.
"Sudah pesan alat untuk uji air, di APBD Perubahan kami minta pengadaan alat tersebut," katanya. Masalah air, menurut dia, sangat riskan dan perlu diatur. Sebab, banyak usaha kecil (air isi ulang) yang mengabaikan dan tidak melakukan uji laboratorium. Jika tidak diantisipasi, bisa memicu penyakit yang semakin berkembang. "Jangan sampai banyak mikroba karena bisa menyebabkan diare atau kandungan logamnya juga tinggi. Sudah ada perda yang mengatur tentang air minum," jelasnya. Hal itu tentu memperketat aturan operasi isi ulang air minum.
Tidak hanya depo galon air minum, PDAM Tirta Tuah Benua kerap melaporkan hasil uji kelaikan tersebut.
Bidang Kesehatan Lingkungan Diskes Kutim, Yeni menyampaikan, uji kualitas air dengan parameter kimia dan bakteriologis kerap dibawa ke Labkesda di Samarinda. Labkesda di Kutim, kata dia, belum bisa melakukan pelayanan lantaran belum ada tarif retribusi.
"Labkesda Kutim sudah bisa melayani pemeriksaan air parameter bakteriologis dan pemeriksaan makanan. Harapannya, kalau sudah ada tarif retribusi, bisa melayani pemeriksaan air di sini (Kutim)," ungkapnya.
Adapun tarif retribusi dibuat berdasar kajian bersama antara Pemda dan DPRD setempat. Di Kutim banyak depo air isi ulang yang belum mempunyai sertifikat layak higienis. "Sesuai Permenkes 492 persyaratan kualitas air minum, sedangkan kendala bagi pemilik depo adalah biaya pemeriksaan laboratorium di Samarinda sangat mahal. Untuk pemeriksaan lengkap kimia dan bakteriologis, dikenai biaya sekitar Rp 1,6 juta per enam bulan," jabarnya.
Hal itu juga diduga menjadi penyebab pemilik depo tidak melakukan uji laboratorium pada air yang dijual ke masyarakat. (*/la/dra2/k16)