TANJUNG REDEB–Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Berau berencana menjadikan Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD) bersertifikat standar nasional Indonesia (SNI). Sayang, wacana itu urung terealisasi alias “jalan di tempat”.
Kepala Bidang Sarana dan Perdagangan Disperindagkop Berau Abdurrachim mengatakan, rencana tersebut akan direalisasikan pada 2020. Dengan mendaftarkan Pasar SAD ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Dagang (Kemendag).
“Setelah persyaratan kami penuhi baru didaftarkan,” katanya kepada Berau Post (Jaringan Kaltim Post Grup) beberapa waktu lalu.
Alasan di balik dipilihnya Pasar SAD, lantaran infrastruktur yang sudah memadai. Di antaranya, luasan dan kondisinya yang cukup nyaman bagi pengunjung. “Terlebih Pasar SAD merupakan pasar terbesar di Berau, salah satu di Kalimantan juga,” sambungnya.
Ditanya mengenai persyaratan untuk mendapatkan label SNI, Rachim–sapaan akrabnya–menyebut beberapa komponen. Di antaranya, kelayakan pasar, toilet, hingga kebersihan dalam pengelolaan sampah.
Beberapa bulan ke depan, pihaknya melakukan inventarisasi mengenai komponen yang ada dan belum ada di pasar. “Setelah semuanya terpenuhi langsung didaftarkan,” terangnya.
Jika SAD berhasil mendapatkan label SNI, lanjut Rachim, bisa dipastikan pasar tersebut akan memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Serta menciptakan pasar yang berkualitas di tingkat nasional.
“Di samping itu mengubah anggapan masyarakat tentang pasar dan membuat semakin banyak yang berminat untuk belanja di pasar SAD,” (*/sgp/arp/dra2/k16)