Tinjau Ulang Penghitungan Upah Minimum

- Senin, 21 Oktober 2019 | 14:06 WIB

JAKARTA– Pemerintah perlu meninjau ulang PP No 78 Tahun 2015 mengenai Ketenagakerjaan yang mengatur besaran upah minimum. Berdasar regulasi itu, UMP dihitung melalui formula UMP tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Semestinya, penghitungan upah minimum provinsi (UMP) dilakukan dengan mengacu kepada kebutuhan hidup layak (KHL). Itu tertuang pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski perubahan yang terjadi pada UMP bersifat progresif, sayangnya hal tersebut belum tentu mencerminkan KHL. KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, jumlah komponen yang diperhitungkan di dalam KHL juga berbeda antara pemerintah dan serikat buruh. ”Pemerintah dan serikat buruh perlu duduk bersama dan memikirkan skema mengenai upah minimum yang mengakomodasi kepentingan pekerja. Di saat yang bersamaan, perlu dipikirkan juga dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha, terutama di saat ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini,” urainya akhir pekan lalu. Kemenaker telah menetapkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Sedangkan besaran UMP 2020 akan ditetapkan dan diumumkan gubernur masing-masing pada 1 November 2019 dan untuk UMK diumumkan paling lambat pada 21 November 2019. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015. Khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. ”Dengan demikian, dasar penghitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar,” kata Said Iqbal akhir pekan lalu.

Terlebih, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimum dinegosiasikan dalam dewan pengupahan daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain. Menurut dia, besaran nilai KHL yang digunakan dalam survei pasar seharusnya adalah yang baru.

Kualitas dan kuantitas item yang disurvei sudah ditingkatkan. Dengan demikian, KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. ”Menurut informasi, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Tapi, KSPI menghitung nilai KHL baru berdasarkan 84 item,” ujar Said Iqbal. Sehingga, bila penghitungan berdasar KHL yang baru tersebut, kenaikan upah minimum 2020 sebesar 10 hingga 15 persen. (vir/c10/oki) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB

Cuaca Ekstrem Diprakirakan hingga Mudik Lebaran

Jumat, 15 Maret 2024 | 10:54 WIB
X