Polair Paser Tangkap Pelaku Ilegal Fishing Kepiting Bertelur

- Senin, 21 Oktober 2019 | 13:04 WIB

TANA PASER - Kendati sejak  7 Januari 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Menteri KP/2015. Dalam salah satu pasal menyebutkan pelarangan penangkapan lobster dengan ukuran karapas (cangkang) di bawah 8 senti meter dan kepiting dengan ukuran karapas di bawah 15 senti meter serta rajungan dengan ukuran karapas di bawah 10 senti meter. Hal ini masih saja terjadi di Kabupaten Paser.  

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasatpol Air AKP Teguh Sanyoto menyampaikan pihaknya baru saja menegakkan tindak pidana ilegal fishing, yakni ditemukannya kepiting bertelur  sebanyak 208 ekor dan 46 ekor dibawah ukuran siap jual, dari Desa Lori yang akan dijual ke Balikpapan melalui Mobil Pick Up bernomor polisi KT 8836 KZ pada Kamis 17 Oktober. 

" Tersangka diamankan dan dikenakan Pasal 100C Pasal 7 ayat ( 2 ) huruf  J dan m UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 thn 2004 tentang Perikanan," ujar Teguh.

Diamankannya ratusan ekor kepiting ini kata Teguh berasal dari nformasi dari masyarakat bahwa ada pengusaha yang akan mengangkut kepiting bertelur ke luar Paser. Setelah diamankan di TKP di Jalan Basuki Rahmat Kecamatan Tanah Grogot, kepiting tersebut langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan sortir/pemilahan,  tedapat 15 box lainnya yang berisi kepiting jantan.  

" Sehari setelahnya, hari Jumat 18 Oktober kepiting bertelur ini kita lepaskan kembali bersama Dinas Perikanan Paser di Laut Pondong," kata Teguh.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Paser Budi Hartika Eka Putra menyebut sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri pada 2015, pihaknya tidak henti mensosialisasikan kepada para nelayan maupun pengusaha tambak, bahwa dilarang keras menjual Kepiting Bertelur ini. Meskipun dipasaran nasional dan internasional harganya sudah anjlok, Budi mengatakan dari diskusi dengan nelayan, masih ada pasar untuk lokal, sehingga ini lah yang membuat para para nelayan maupun pengepul masih nekat menjual dan mencari celah. 

" Selama masih ada nilai jualnya, kita sulit menghentikan praktek ini karena pada dasarnya nelayan pasti ingin mencari keuntungan dari hasil tangkapan atau budidaya nya. Kami di Dinas Perikanan daerah tidak ada kewenangan menindak, hanya sebatas sosialisasi. Semoga ke depan kejadian ini tidak terulang lagi, karena mengingat hasil produksi dalam negeri dan ekspor yang terus menurun setiap tahunnya dan demi kelestarian sumberdaya perikanan tentunya," pungkas Budi. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X