BALIKPAPAN – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama dengan PT Elnusa Tbk membentuk konsorsium dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger sebagai penyediaan jasa cementing di operasi wilayah rawa-rawa delta Mahakam.
Direktur Utama Pertamina Hulu Mahakam (PHM) Eko Agus Sardjono mengatakan, sinergi antar anak usaha Pertamina dengan perusahaan multinasional adalah untuk meningkatkan kapasitas perusahaan. Operator di Wilayah Kerja Mahakam tersebut mengatakan kontrak jasa cementing ini merupakan bagian penting dalam kegiatan pengeboran sumur dan berisiko tinggi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasi.
"Nilai kontrak mencapai sekitar USD 95,6 juta, berdurasi 24 bulan (hingga Oktober 2021), dan komitmen TKDN sebesar 35,11 persen," jelasnya dari keterangan resmi yang diterima Kaltim Post, Minggu (20/10). Sebagaimana diketahui, cementing sendiri adalah salah satu prosedur dalam kegiatan pengeboran sumur migas, yakni memompakan sejenis semen khusus ke dalam lubang sumur.
General Manager PHM John Anis berharap agar konsorsium Elnusa dan Schlumberger bisa membantu PHM dalam mencari terobosan untuk penghematan biaya investasi. Hal itu untuk membantu PHM mempertahankan produksi yang semakin marginal.
Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi mengatakan, melalui pembentukan konsorsium antara PT Elnusa Tbk dengan PT Dowell Anadrill Schlumberger, diharapkan segera terjadi alih teknologi cementing kepada perusahaan dalam negeri sehingga ke depan bisa mandiri.
"Dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan dalam negeri harus menjadi pemain utama dalam kegiatan pengeboran di Indonesia," katanya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Syaifudin menambahkan, kontrak ini juga diharapkan dapat memberikan multiplier effect kepada penyedia jasa dan tenaga kerja lokal di sekitar wilayah operasi wilayah Mahakam.
Peningkatan penggunaan penyedia jasa (vendor) dan bahan baku dalam negeri dalam kegiatan industri hulu migas tertuang dalam ketentuan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007 tentang Pengadaan Barang dan Jasa KKKS, maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. (aji/ndu/k18)