SAMARINDA – Memasuki akhir 2019, kinerja lapangan usaha konstruksi diperkirakan tumbuh lebih tinggi dibandingkan semester pertama. Musababnya pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah pada akhir tahun akan memasuki tahapan konstruksinya. Belanja modal pemerintah mulai optimal pada triwulan III 2019 untuk memastikan target penyerapan anggaran akhir tahun tercapai. Di samping itu, pengerjaan konstruksi swasta dan BUMN juga masih berlanjut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (DPC-Gapeksindo) Kaltim Slamet Suhariadi mengatakan, banyak proyek yang mulai dilelang pada triwulan kedua. Pengerjaan baru akan dilakukan pada semester kedua. Sehingga kinerja lapangan usaha konstruksi diperkirakan tumbuh lebih tinggi pada akhir tahun.
Dia menjelaskan, pada semester pertama lalu sektor konstruksi mengalami perlambatan. Hal itu dipengaruhi oleh menurunnya aktivitas pembangunan proyek pemerintah di Kaltim, sejalan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) skema tahun jamak yang hampir selesai.
Pada pertengahan tahun, sudah banyak lelang dan akan menumbuhkan sektor ini. Sehingga belanja modal pemerintah juga mulai optimal pada triwulan III 2019. Peningkatan kinerja konstruksi Kaltim triwulan III 2019 terkonfirmasi dari penjualan semen yang tumbuh hingga 21,54 persen (year on year/yoy) pada Juli 2019.
Namun masih ada risiko pertumbuhan yang tertahan. Sektor konstruksi pasti memiliki risiko yang berasal dari mundurnya target operasional beberapa proyek-proyek pemerintah dengan skema tahun jamak. Selain akhir tahun ini pihaknya optimistis kinerja konstruksi semakin baik. Akan banyak proyek-proyek jelang pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim.
“Namun optimistis itu harus didukung dengan regulasi dari pemerintah daerah,” katanya, Minggu (20/10).
Menurutnya, pengusaha lokal harus ikut berkontribusi terhadap pembangunan IKN di Kaltim. Hal itu tentu akan menumbuhkan sektor konstruksi dan bisa berkontribusi lebih banyak terhadap perekonomian Kaltim. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, kepala daerah punya wewenang dan tanggung jawab tentang lelang proyek di daerahnya.
Dengan didasari undang-undang itu pemerintah bisa mengatur proyek untuk meningkatkan sektor konstruksi. “Saya yakin, pengusaha lokal bisa turut berkontribusi,” pungkasnya. (ctr/ndu/k18)