BALIKPAPAN – Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim melibatkan Dinas Kehutanan (Dishut) sebagai ahli kasus pengungkapan 700 kubik atau ribuan batang kayu jenis galam. “Kami koordinasi Dishut sebagai ahli untuk dimintai keterangan,” terang Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad, Jumat (18/10) lalu.
Ahli yang didatangkan dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bongan, Dishut Kaltim. Untuk menghitung jumlah kayu, jenis, keaslian dokumen, mengukur dan lainnya. “Kami kerap koordinasi dalam proses teknis,” ungkap Kepala UPTD KPHP Bongan, Eddy Rieswanto.
Menurutnya Eddy, kayu galam merupakan kelompok rimba campuran dan tidak masuk di dalam budi daya. Artinya ditanam masyarakat, kelompok rimba campuran berasal dari hutan alam. Termasuk administrasinya, harus sesuai ketentuan tata usaha kayu (TUK).
“Tidak boleh diambil jika termasuk di dalam hutan konservasi. Masyarakat ambil di mana wajib dibuktikan dan ditelusuri asal kayu,” jawab Eddy. Dokumen itu yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang hanya berlaku satu kali pengangkutan serta satu tujuan. “Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima,” ujarnya. (aim/rdh/k18)