BALIKPAPAN – Setelah Pilkada 2020 di-launching pada 9 Oktober lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan diketahui tengah mempersiapkan rencana dan strategi (renstra) terkait pelaksanaan pengawasan pilkada. Termasuk menyusun kalender pengawasan sebagai bahan di lapangan.
Kordiv Pengawas Bawaslu Ahmadi Aziz menyebutkan, Bawaslu provinsi sudah menyampaikan kepada Bawaslu Balikpapan untuk segera menyusun alat kerja pengawasan khusus untuk pendaftaran calon. Itu setelah penetapan jumlah minimal dukungan calon. Kemudian masuk proses verifikasi.
“Di situ potensi pelanggaran administrasi bisa terjadi,” katanya. Potensi itu misalnya ada yang formulir yang menyatakan dukungan, lalu ternyata saat verifikasi faktual tidak mendukung akan dinyatakan batal. Atau pihak merasa tidak pernah mendukung ternyata ada tanda tangan pihak tersebut.
“Artinya pemalsuan. Bisa pelanggaran pidana maupun administrasi," katanya. Dia menambahkan, dalam pencalonan ini bisa saja berpotensi sengketa. Seperti jika setelah terbit SK KPU menyatakan pasangan tidak memenuhi syarat. Padahal menurut bakal calon memenuhi syarat, mereka bisa mengajukan sengketa dengan sidang.
“Artinya hasil putusan KPU yang digugat oleh bakal calon,” imbuhnya. Sementara itu rencana sesuai jadwal, pihaknya akan menggelar rekrutmen panitia pengawas kecamatan (Panwascam) untuk menguatkan kelembagaan di tingkat bawah. "Saat ini kami masih menunggu surat edaran, ancang-ancang sekitar November atau Desember sudah mulai rekrutmen panwascam," sebutnya.
Nantinya setiap kecamatan membutuhkan 3 personel panwascam. Artinya akan membutuhkan 18 personel untuk disebar di enam kecamatan di Kota Minyak. Syarat untuk panwascam minimal batas usia 25 tahun, ijazah minimal SMA, dan berintegritas. Nanti tugas paling penting bagaimana panwascam benar-benar melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pilkada.
Terutama dalam waktu dekat pengawasan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. “Kalau perlu ada pengawasan melekat,” ucapnya. Setelah itu, pihaknya akan melakukan rekrutmen panwaslu. Di mana masing-masing kelurahan membutuhkan satu orang petugas. Perbedaannya jika Pilkada 2015 lalu, masa kerja panwascam selama 19 bulan.
“Namun keputusan Bawaslu untuk Pilkada 2020, masa kerja selama 12 bulan,” ujarnya. (gel/rdh/k15)