KPK Mulai “Lumpuh”

- Minggu, 20 Oktober 2019 | 22:09 WIB

JAKARTA – Berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK mulai melumpuhkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. Setidaknya, para pegawai di bidang penindakan mulai mengerem aktivitas penyidikan karena rancunya UU KPK hasil revisi. Bahkan, sejumlah penyidik mengaku tidak berani melanjutkan penyidikan karena khawatir berisiko melawan hukum.

Salah seorang pegawai KPK yang tidak ingin dipublikasikan namanya mengatakan, ada beberapa pasal yang saling bertentangan yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dalam upaya penindakan. Baik itu penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. ”Kalau pakai yang baru (UU Nomor 19/2019), belum ada dewan pengawas,” ujarnya.

Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi, pada saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Dalam UU itu tidak menjelaskan lebih jauh ketentuan peralihan pasal 70 C yang bisa digunakan sebagai landasan melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan. Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69 D yang berbunyi, sebelum dewan pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini.

Pasal 69 D itu dinilai tidak jelas oleh pegawai KPK. Sebab sampai sekarang belum ada informasi tentang kapan dewan pengawas dibentuk presiden. Padahal, posisi dewan pengawas dalam UU yang baru sangat krusial bagi penindakan KPK. Yakni memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

”Otomatis kami (pegawai di bidang penindakan) nggak bisa ngapa-ngapain sekarang,” kata sumber Jawa Pos di internal KPK yang lain.

Menurutnya, pihaknya bisa saja menggunakan tafsir pasal 69 D yang menyebut kewenangan KPK bisa tetap dilaksanakan sebelum dewan terbentuk. ”Tapi sangat berisiko,” imbuhnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kekacauan akibat undang-undang baru itu merupakan akibat dari proses revisi yang dirahasiakan. Hanya, dia tidak menjelaskan lebih jauh soal kekacauan yang dimaksud.

”Ketika proses dirahasiakan dalam revisi UU KPK dan menutup kuping dari masukan dan niat suci anak negeri, yang lahir adalah kekacauan,” ujarnya kepada Jawa Pos.

SEGERA BENTUK TGPF NOVEL

Sementara itu, waktu yang dimiliki tim teknis Polri hampir habis. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan terungkap. Desakan agar Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta independen kembali mengemuka.

Sejumlah lembaga meminta segera dibentuk tim independen. Di antaranya, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kontras, Amar Law Firm and Public Interest Law Office, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jentera Law School, Amnesty International Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Lokataru Foundation, dan Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara.

Sekjen TII Dadang Trisasongko mengatakan, belum adanya kepastian pelaku penyerangan Novel merupakan sinyal buruk bagi kalangan pebisnis. Menurut dia, penegakan hukum harus memiliki kepastian untuk mengembalikan kepercayaan publik tanah air maupun internasional. ”Sekarang adalah momen yang tepat untuk membentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta),” ujar dia di Jakarta Sabtu (19/10).

Belum terungkapnya pelaku penyerangan Novel diperparah dengan berlakunya UU 19/2019 tentang KPK. Undang-undang baru hasil revisi itu, kata Dadang, memunculkan kesan bahwa penguasa semaunya sendiri membuat aturan. Tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.

Sebelumnya, tim advokasi Novel mengirim surat kepada presiden terkait kasus penyerangan air keras pada 11 April 2017. Dalam surat yang dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara, tim menagih perkembangan perkara percobaan pembunuhan tersebut. Sesuai pernyataan presiden pada 19 Juli lalu, tim teknis Polri diberi waktu tiga bulan. Artinya, bulan ini seharusnya ada kejelasan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X