April 2020, Ponsel BM Tak Lagi Bisa Beredar

- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 11:03 WIB

JAKARTA– Rencana penegakan peraturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) oleh pemerintah, kemarin (18/10) akhirnya resmi ditandatangani. Perilisan aturan tersebut sempat mundur dari rencana awal yang semula dijadwalkan Agustus. Pemerintah menegaskan bahwa ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan hingga baru bulan ini dapat disahkan.

Sebanyak tiga menteri sekaligus yang membubuhkan tandatangan di pengesahan aturan IMEI kemarin. Ketiganya adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Regulasi yang ditandatangi bersama itu, terdiri dari Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” ujar Airlangga, kemarin.

Urgensi dari pemberlakuan regulasi ini juga karena saat ini perkiraan jumlah ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun. Bagi industri, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10 persen dari biaya langsung produksi atau setara Rp 2,25 triliun. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 2,81 triliun per tahun.

Pihak Kemenperin sendiri menegaskan bahwa mundurya pengesahan aturan ini dikarenakan ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh tiga kementerian. “Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” terang Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto.

Proses tersebut, lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. “Karena kalau membuat agreement, kalau pemerintah kan dalam hal ini saya, harus dapat full power-lah ya dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” urai Harjanto.

Pemerintah memberikan waktu transisi enam bulan sejak aturan disahkan sebelum benar-benar diberlakukan. Hal itu untuk memberikan waktu sosialisasi dan penyempurnaan sistem sebelum aturan berlaku. Jika dihitung mulai bulan ini, maka aturan akan berlaku mulai April 2020. Mulai saat itu, semua ponsel yang dibeli melalui jalur black market tidak akan dapat digunakan (tidak dapat mengakses jaringan komunikasi dan internet) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengklaim beleid mengenai IMEI itu tidak akan berdampak secara langsung kepada ponsel yang sudah dimiliki masyarakat saat ini atau sebelum peraturan resmi berlaku. Dia hanya terus mewanti-wanti agar masyarakat untuk tidak membeli ponsel ilegal, meski ada waktu transisi enam bulan sebelum aturan tersebut benar-benar diberlakukan. "Saya menggarisbawahi, tidak ada dampaknya kepada user yang sekarang. Kita perlu waktu enam bulan, selain untuk sosialisasi, juga untuk mengintegrasikan semua sistem yang ada, baik di operator seluler maupun di Kemenperin," urainya.

Dari sisi perdagangan, Menteri Perdagangan Enggartiasto menyebut pihaknya akan mendukung dari sisi perlindungan konsumen. Di antaranya melalui pengaturan terkait kewajiban label dalam bahasa Indonesia, layanan purna jual, serta kartu jaminan yang wajib ada pada ponsel legal. ”Para pelaku usaha telepon seluler wajib mencantumkan nomor IMEI pada label dalam kemasan dan juga wajib menjamin bahwa telepon seluler yang diperdagangkan memiliki nomor IMEI yang terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas Mendag.

Sementara itu, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyambut baik penandatangan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Langkah ini dianggap sebagai dukungan nyata pada industri ponsel tanah air. Ketua Umum APSI Hasan Aula mengatakan aturan ini sangat ditunggu-tunggu industri karena akan memberikan manfaat yang lebih besar karena ke depan tidak akan ada lagi ponsel black market. "Kita berharap brand-brand ponsel masuk ke Indonesia lebih tenang karena meraka akan beradaptasi dengan aturan ini," ujarnya.

Hasan menambahkan industri ponsel tanah air akan lebih sehat dengan adanya aturan IMEI. Selama ini industri terganggu dengan kehadiran ponsel black market dengan harga yang lebih murah karena masuk Indonesia tanpa proses dan tanpa membayar pajak. "Berkurangnya ponsel black market memberikan kestabilan dalam berbisnis. Aturan ini tidak ada hubungannya dengan harga ponsel legal karena harga tergantung persaingan di pasar," pungkasnya. (agf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga Bahan Pokok di Balangan Stabil

Rabu, 24 April 2024 | 15:50 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X