Gaji Guru Honorer Minimal Setara UMR

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 09:51 WIB

JAKARTA – Para guru honorer kini bisa sedikit bernapas lega. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengajukan skema kenaikan gaji bagi guru honorer di Indonesia. Sejumlah rapat telah digelar bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy mengungkapkan, selain peningkatan kualifikasi akademik guru, masalah kesejahteraan guru juga jadi hal penting dalam meningkatkan mutu pendidikan . Sehingga profesionalisme guru bisa ditegakkan.

Sayangnya, urusan kesejahteraan ini masih jadi pekerjaan rumah apalagi untuk tingkat guru honorer. Menurut dia, saat ini gaji tidak memadai karena diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Karena itu, pihaknya sedang intensif berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk mengkaji perubahan skema penggajian guru honorer tersebut.

”Jadi nanti tidak diambil dari BOS, tapi dari DAU (dana alokasi umum, red),” ujarnya ditemui di Jakarta, Kamis (17/10).

Muhadjir memaparkan, BOS memang sejatinya tidak diperuntukkan bagi gaji. Hanya untuk insentif. Misalnya, untuk pesangon penceramah atau pelatih ke sekolah. Sementara gaji, harus dari DAU yang bergerak di pendidikan. ”Seperti gaji guru PNS (pegawai negeri sipil, red),” ungkapnya.

Kalau gaji guru honorer bisa diambil dari DAU, maka gajinya bisa diukur dengan baik dengan memadai. ”Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa dieksekusi,” sambungnya.

Selain perubahan skema pembayaran, Muhadjir juga mengusulkan, guru honorer digaji minimal setara dengan upah minimum regional (UMR) atau, sekurang-kurangnya setara dengan guru PNS golongan IIIA masa kerja nol tahun. yakni, sekitar Rp 2.579.400 per bulan.

”Dan menurut perhitungan Kemendikbud, DAU untuk gaji dan tunjangan guru PNS, itu masih kelebihan dan bisa digunakan untuk gaji honorer,” jelas Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.

Tapi perlu digaris bawahi, guru honorer yang bakal mendapat gaji ini tidak sembarangan. Ada syarat khusus yang dibuat oleh pihaknya. Diantaranya, minimal beban kerja 24 jam tatap muka atau menjadi guru kelas untuk di tingkat sekolah dasar (SD). ”Bukan yang hanya mengajar 1-2 mata pelajar. Itu bukan honorer tapi guru luar biasa,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya tengah mensensus guru-guru honorer tersebut by address. Tidak asal survey acak.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Supriano menambahkan, terjadi peningkatan jumlah guru honorer yang cukup besar dalam kurun waktu 14 bulan terakhir. Ada kenaikan sekitar 41 ribu.

”Ada 735.825 guru honorer di akhir 2017. Sedangkan ketika mengunduh dapodik pada desember 2018, ada kenaikan lagi 41 ribu,” papar Supriano.

Menurut dia, penambahan ini karena adanya pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah. Padahal, jam ajar para guru ini juga sangat minim. Hanya sekitar 2 jam. Tidak sejalan dengan kategori guru honorer yang wajib memiliki beban kerja 24 jam tatap muka.

Bukan hanya itu, dari sensus yang dilakukan, ditemukan sekitar 32 ribu data guru honorer yang sekadar nama. ”Sudah kami keluarkan. Mungkin sudah meninggal atau pindah, tapi data belum dihapus,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Kemendikbud pun meminta agar pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah bisa dimoratorium sementara. Disamping, pihaknya yang tengah perapihan data. (mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X